Buruh tolak revisi UU Tenaga Kerja

Jum'at, 16 Desember 2011 - 15:22 WIB
Buruh tolak revisi UU Tenaga Kerja
Buruh tolak revisi UU Tenaga Kerja
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena dinilai bukan untuk menyejahterakan kaum buruh.

"Kami tidak asal menolak. Kami juga punya draft dari pemerintah. Isinya, jelas memberangus hak-hak pekerja. Tanpa panjang lebar, saya Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP jelas menolak revisi UU No 13 Tahun 2003," tandasnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Sebab itu, politikus yang mengawali karier politiknya dari dunia keartisan itu menuntut dicabutnya RUU tersebut dari program legislasi nasional (Prolegnas).

Wanita cantik yang di dunia hiburan punya sebutan populer Oneng ini mengungkapkan, dari presentasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) materi dalam RUU itu jelas-jelas tidak memihak kepada buruh. "Tujuan revisi UU ini bukan untuk melindungi dan menyejahterakan buruh," tandasnya.

Menurut Rieke, tidak hanya kaum buruh yang saat ini juga datang ke Senayan dengan menolak keras pembahasan aturan ketenagakerjaan ini, melainkan semua buruh. Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Subiyanto mengungkapkan, pihaknya sama sekali tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut.

"Kita sebagai buruh tidak dilibatkan. Seharusnya, menurut protapnya kan melalui tripartit nasional. Jadi buruh juga dilibatkan. Bukan hanya pengusaha dan pemerintah. Kok ini ujug-ujug (tiba-tiba) udah direvisi dan mau disahkan," paparnya.

Dia menjelaskan, banyak pasal-pasal yang merugikan buruh dalam implementasi dalam aturan ketenagakerjaan ini. "Salah satunya adalah tentang tunjangan hari raya (THR). Sebelumnya, THR sebesar satu kali gaji, tapi direvisi menjadi bantuan dari perusahaan," paparnya.

Menurut Subiyanto, pesangon dihilangkan, kenaikan upah dua tahun sekali dari yang sebelumnya setahun. Lebih parah lagi, PHK tidak perlu mendapatkan izin dari pengadilan. Outsourcing bebas, tanpa batas meliputi segala macam pekerjaan, namun tenaga asing malah dipermudah. "Ya itulah, negara ini mau melindungi kepentingan rakyat atau kepentingan asing?"

Dia menambahkan, jika UU ini tetap disahkan maka kaum buruh dari SPSI akan melakukan revolusi. "Buruh akan bergerak melakukan perlawanan semesta se-Indonesia. Lihatkan yang kemarin di Freeport, Batam? Ya, kira-kira seperti itulah. Makanya pemerintah jangan sewenang-wenang terhadap rakyat terutama buruh," terang Subiyanto.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6963 seconds (0.1#10.140)