Sidang perdana, Nazaruddin tolak dakwaan JPU

Rabu, 30 November 2011 - 13:55 WIB
Sidang perdana, Nazaruddin...
Sidang perdana, Nazaruddin tolak dakwaan JPU
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin, memulai sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini.

Dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang baru dari firma hukum Hotman Paris Hutapea & Partners, Nazaruddin, dengan percaya diri memulai sidangnya. Dia mengaku siap tempur menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Di muka sidang, JPU mendakwa Nazaruddin telah menerima hadiah atau janji berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari manajer marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

"Patut diduga hadiah dan janji tersebut karena kewenangan yang menghubungkan jabatannya, atau yang menurut pikiran yang memberi hadiah ada hubungan dengan jabatannya, yaitu terdakwa menerian tersebut karena terdakwa anggota DPR," kata I Kadek Wiradana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/11/2011).

I Kadek mengatakan, Mohammad El Idris menyerahkan uang kepada terdebesar 4.6 M berupa cek di PT Anak Negeri, perusahaan Nazaruddin melalu staf keuangan PT Anak Negeri, Yulianis dan Oktarina Furi. "Sebagai realisasi dari sebagian kesepakatan pemberian fee 13 persen dari kontrak proyek pembangunan Wisma atlet," katanya.

I Kadek juga menambahkan, terdakwa mengetahui pemberian tersebut karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI Tbk menjadi pemenang dalam pembangunan Sumsel, yuang bertentangan dengan kewajiban terdakwa yang tidak boleh melakukan pengaturan proyek tersebut.

Jaksa menjerat dia dengan Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun dalam tanggapannya, Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan yang didakwakan oleh JPU. "Saya tidak mengerti dengan yang didakwakan. Saya tidak pernah ditanyakan hal itu dalam pembuatan BAP," katanya.

"Kami tidak mengerti apa yang didakwakan JPU saya tidak mengerti sama sekali apa yang didakwakan. Apa hubungan saya dengan DGI, soal saya terima cek saya tidak pernah ditanyakan penyidik, karena dalam dakwaan tidak ditanyakan kepada saya," ujar Nazar lagi.

"Itu seperti dia (penyidik) punya telepati atau alat canggih padahal saya tidak pernah ditanyakan itu," tukas eks Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu.

Keberatan lainnya, Nazaruddin kecewa dengan pertanyaan penyidik KPK yang tidak menyinggung pemanggilannya ke Cikeas sebelum berangkat ke Singapura. Penyidik hanya menanyakan pertanyaan setelah kepergian Nazaruddin ke Singapura.

Nazaruddin mengaku dipanggil ke Cikeas sebelum keberangkatannya ke Singapura dan itulah yang dilewatkan oleh penyidik KPK. "Tanggal 23 Mei saya dipanggil ke Cikeas oleh Pak SBY dan Pengurus Demokrat, terus saya berangkat ke Singapura," katanya dalam persidangan.

Dia kecewa dengan penyidik, pasalnya menurutnya pembuatan Berita Acara Perkara ada yang ditutup-tutupi. "Tapi kenapa itu tidak ditanyakan, malah di-skip, yang ditanyakan malah setelah saya dari Singapura. Ini seperti ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Dharnawati Ningsih itu kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi. "Ya saya akan ajukan eksepsi," jawab Nazar.

"Besok langsung eksepsi," kata Dharnawati.

Sidang kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin akan dilanjutkan pada 7 Desember untuk menyampaikan nota keberatan.
()
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved