KPK ditantang bongkar jaringan jaksa Cibinong
Rabu, 23 November 2011 - 11:11 WIB
KPK ditantang bongkar jaringan jaksa Cibinong
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang Jaksa Sistoyo ke Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam. KPK juga tengah mengusut informasi pemberian uang suap sebesar Rp2,5 miliar dari pengusaha kepada jaksa Sistoyo.
Jaksa Sistoyo diketahui ketangkap basah KPK di parkiran Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong dan kedapatan menerima uang suap senilai Rp99,9 juta. Kalau memang uang Rp2,5 miliar ini benar, tentu jumlah yang tidak sedikit dan diduga kuat aksinya tidak sendiri.
Nah, siapa saja yang terlibat dalam jaringan jaksa Cibinong ini, adalah tugas KPK untuk membongkarnya. Jika KPK mampu mengungkak kasus ini lebih jauh dan menemukan bukti-bukti kejahatan jaringan jaksa Cibinong, tentu akan menjadi prestasi bagus. Tapi sebaliknya, energi KPK habis untuk menangani kasus korupsi teri, sudah barang tentu akan panen cibiran.
Sistoyo diketahui tengah menangani kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp5,6 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo mengatakan, kasus yang sedang ditangani Sistoyo merupakan limpahan dari penyidik Polres Bogor.
Menurut Suripto, dalam kasus tersebut, Teguh Werdiningsih melaporkan Edwar Mulyadi Bunyamin dengan tuduhan penipuan sebesar Rp5,6 miliar. Edwar yang seorang pengusaha menunjuk Teguh sebagai rekanan untuk membangun Pasar Festival di Pasar Cisarua, Puncak, Bogor. Saat itu pembangunan yang telah selesai dikerjakan belum dibayar oleh Edwar, sehingga Teguh melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihakanya masih mengembangkan informasi soal uang Rp2,5 miliar tersebut. "Apakah memang uang yang diberikan Rp99,9 juta atau seperti yang diinformasikan (Rp2,5 miliar), kita masih kembangkan," terangnya, kemarin.
Selain Sistoyo, KPK juga menetapkan tersangka dua pengusaha, Edward dan Anton Bambang yang diduga memberikan suap kepada jaksa Sistoyo. ”Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang dari 23 jam, KPK menetapkan S, E dan AB sebagai tersangka,” ungkap Johan Budi.
Jaksa Sistoyo dan dua pengusaha Edward dan Anton Bambang langsung ditahan. Sistoyo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Edward dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang Jakarta. Johan menambahkan, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiga saksi yakni sopir pengusaha E, seorang jaksa Kejari Cibinong Ronny dan seorang office boy.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil tindakan tegas menyusul penangkapan jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung kemungkinan akan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong.
Jaksa Agung Muda Pengaawasan Marwan Effendy mengungkapkan, Kajari Cibinong turut bertanggung jawab atas perbuatan Sistoyo, jika betul terbukti menerima suap. "Sesuai dengan rekomendasi raker, jadi atasan langsung harus bertangung jawab atas perbuatan bawahannya. Sanksinya kemungkinan dicopot dari Kejarinya," tegasnya.
Main proyek
Sementara itu dari penelusuran, beredar informasi beberapa oknum jaksa di lingkungan Kejari Cibinong telah ikut dalam proyek milik Pemkab Bogor. Kabarnya, proyek yang dimiliki oknum jaksa tersebut nilainyanya mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi Kota Bogor M Zinwan mengatakan, banyaknya oknum jaksa di Kejari Cibinong yang bermain proyek sudah tidak asing lagi. Namun, dia mengakui untuk membuktikan langsung memang sulit. Pasalnya, jaksa nakal tersebut mendapatkan proyek tidak mengatasnamakan dirinya, melainkan orang lain.
Tetapi kenyataannya, proyek-proyek yang didapat atas usaha mereka dengan menekan oknum pegawai di Pemkab Bogor. "Kami juga dalam waktu dekat akan membongkar kasus jaksa bermain proyek," tandasnya.
Sekadar diketahui, penangkapan terhadap Sistoyo berawal dari kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar festival Cisarua, Puncak Bogor, yang tengah ditanganinya.
Berikut kronologis kasus Sistoyo
Pada 28 Maret 2011, bertempat di rumah terdakwa Edwar di Kampung Kebon Jahe RT 1 RW 3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Edwar sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.
Selain itu, Edwar juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011 dan sebagai konsekuensinya jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan.
Terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak No. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.
Namun, pada tanggal 14 April 2011 saat hendak dicairkan keempat cek tersebut tidak bisa dicairakan, pihak bank menolaknya dengan alasan tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen dan Edwar juga tidak menyerahkan bangunan kios dan hanggarnya sesuai surat perjanjiannya. Atas kejadian tersebut Teguh melaporkan ke Polres Bogor.
Jaksa Sistoyo diketahui ketangkap basah KPK di parkiran Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong dan kedapatan menerima uang suap senilai Rp99,9 juta. Kalau memang uang Rp2,5 miliar ini benar, tentu jumlah yang tidak sedikit dan diduga kuat aksinya tidak sendiri.
Nah, siapa saja yang terlibat dalam jaringan jaksa Cibinong ini, adalah tugas KPK untuk membongkarnya. Jika KPK mampu mengungkak kasus ini lebih jauh dan menemukan bukti-bukti kejahatan jaringan jaksa Cibinong, tentu akan menjadi prestasi bagus. Tapi sebaliknya, energi KPK habis untuk menangani kasus korupsi teri, sudah barang tentu akan panen cibiran.
Sistoyo diketahui tengah menangani kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp5,6 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo mengatakan, kasus yang sedang ditangani Sistoyo merupakan limpahan dari penyidik Polres Bogor.
Menurut Suripto, dalam kasus tersebut, Teguh Werdiningsih melaporkan Edwar Mulyadi Bunyamin dengan tuduhan penipuan sebesar Rp5,6 miliar. Edwar yang seorang pengusaha menunjuk Teguh sebagai rekanan untuk membangun Pasar Festival di Pasar Cisarua, Puncak, Bogor. Saat itu pembangunan yang telah selesai dikerjakan belum dibayar oleh Edwar, sehingga Teguh melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihakanya masih mengembangkan informasi soal uang Rp2,5 miliar tersebut. "Apakah memang uang yang diberikan Rp99,9 juta atau seperti yang diinformasikan (Rp2,5 miliar), kita masih kembangkan," terangnya, kemarin.
Selain Sistoyo, KPK juga menetapkan tersangka dua pengusaha, Edward dan Anton Bambang yang diduga memberikan suap kepada jaksa Sistoyo. ”Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang dari 23 jam, KPK menetapkan S, E dan AB sebagai tersangka,” ungkap Johan Budi.
Jaksa Sistoyo dan dua pengusaha Edward dan Anton Bambang langsung ditahan. Sistoyo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Edward dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang Jakarta. Johan menambahkan, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiga saksi yakni sopir pengusaha E, seorang jaksa Kejari Cibinong Ronny dan seorang office boy.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil tindakan tegas menyusul penangkapan jaksa Sistoyo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung kemungkinan akan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong.
Jaksa Agung Muda Pengaawasan Marwan Effendy mengungkapkan, Kajari Cibinong turut bertanggung jawab atas perbuatan Sistoyo, jika betul terbukti menerima suap. "Sesuai dengan rekomendasi raker, jadi atasan langsung harus bertangung jawab atas perbuatan bawahannya. Sanksinya kemungkinan dicopot dari Kejarinya," tegasnya.
Main proyek
Sementara itu dari penelusuran, beredar informasi beberapa oknum jaksa di lingkungan Kejari Cibinong telah ikut dalam proyek milik Pemkab Bogor. Kabarnya, proyek yang dimiliki oknum jaksa tersebut nilainyanya mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi Kota Bogor M Zinwan mengatakan, banyaknya oknum jaksa di Kejari Cibinong yang bermain proyek sudah tidak asing lagi. Namun, dia mengakui untuk membuktikan langsung memang sulit. Pasalnya, jaksa nakal tersebut mendapatkan proyek tidak mengatasnamakan dirinya, melainkan orang lain.
Tetapi kenyataannya, proyek-proyek yang didapat atas usaha mereka dengan menekan oknum pegawai di Pemkab Bogor. "Kami juga dalam waktu dekat akan membongkar kasus jaksa bermain proyek," tandasnya.
Sekadar diketahui, penangkapan terhadap Sistoyo berawal dari kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar festival Cisarua, Puncak Bogor, yang tengah ditanganinya.
Berikut kronologis kasus Sistoyo
Pada 28 Maret 2011, bertempat di rumah terdakwa Edwar di Kampung Kebon Jahe RT 1 RW 3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Edwar sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.
Selain itu, Edwar juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011 dan sebagai konsekuensinya jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan.
Terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak No. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.
Namun, pada tanggal 14 April 2011 saat hendak dicairkan keempat cek tersebut tidak bisa dicairakan, pihak bank menolaknya dengan alasan tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen dan Edwar juga tidak menyerahkan bangunan kios dan hanggarnya sesuai surat perjanjiannya. Atas kejadian tersebut Teguh melaporkan ke Polres Bogor.
()