Pengawasan & seleksi hakim Tipikor perlu diperketat

Jum'at, 04 November 2011 - 10:06 WIB
Pengawasan & seleksi...
Pengawasan & seleksi hakim Tipikor perlu diperketat
A A A
Sindonews.com - Evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor di daerah sebagai buntut banyaknya vonis bebas terhadap terdakwa koruptor penting dilakukan. Salah satunya dengan membenahi sistem pengawasan dan rekrutmen hakim.

Dalam beberapa kasus, bebasnya koruptor dari jerat hukum lantaran ada main mata dengan hakim yang memeriksa perkara itu. Dengan demikian, Pengadilan Tipikor diperkuat dengan pemenuhan SDM yang kredibel di samping pengetatan pengawasan internal.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, untuk memperbaiki Pengadilan Tipikor di daerah dilakukan dengan rekrutmen dan pengawasan ketat terhadap hakim.

Menurutnya, vonis bebas terdakwa korupsi bukanlah kesalahan pengadilan, tapi hakimnya. Oleh karena itu, perlu rekrutmen dan pengawasan yang ketat terhadap hakim. “Itu masalah rekrutmen hakimnya sama pengawasannya. Pengawasan hakim itu ada di KY (Komisi Yudisial), jadi itu urusan KY,” katanya, Jumat (4/11/2011).

Dia menjelaskan hal itu ketika dimintai tanggapannya mengenai wacana evaluasi ulang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. ”Dulu saya sama Denny yang membicarakan pengadilan Tipikor di Daerah," ujarnya.

Hal senada diutarakan mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. Guna meningkatkan kualitas Pengadilan Tipikor di daerah, Tumpak mengusulkan agar seleksi hakim diperketat. Dalm hal ini, Mahkamah Agung adalah instansi yang paling bertanggung jawab.

"Seleksi hakim di Tipikor ini kan porsinya MA, ya itu dikembalikan ke MA. Bagaimana memilih hakim yang tangguh, juga yang punya visi dan misi yang sama untuk menjadikan korupsi musuh bersama," katanya.

Menurut Tumpak, proses seleksi hakim Tipikor yang ada saat ini masih belum baik, sehingga banyak hakim nakal lolos dari pengawasan. Tumpak merujuk pada mantan terdakwa korupsi yang lolos menjadi hakim Tipikor di Bandung. "Mereka kan sudah buat tim untuk melakukan rekrutmen, nyatanya masih ada saja yang salah," katanya.

Dia juga mencurigai ada patgulipat di balik maraknya vonis bebas hakim terhadap terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Meski demikian, Tumpak menilai keberadaan Pengadilan Tipikor tetap perlu dipertahankan.

“Hakim bisa memberikan putusan bebas kepada siapa pun. Soal bebas tersangka korupsi itu kan karena ada bukti yang dipercaya hakim. Bisa jadi juga karena ada 'sesuatu' atau pengaruh. Putusan hakim kan tak bisa kalau tak ada bukti. Semua berdasarkan bukti,” katanya.

Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan, lantaran sejumlah vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim pengadilan ini. Sebut saja, Pengadilan Tipikor Bandung yang telah membebaskan tiga terdakwa korupsi yakni Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor, Achmat Ruyat.

Di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas.

Yang terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur membebaskan empat terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kertanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempatnya merupakan anggota DPRD Kutai Kertanegara.
()
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved