Moratorium remisi koruptor, mampukah timbulkan efek jera?
Minggu, 30 Oktober 2011 - 12:14 WIB
Moratorium remisi koruptor, mampukah timbulkan efek jera?
A
A
A
Sindonews.com- Tindak kejahatan korupsi dan terorisme semakin marak terjadi. Penolakan remisi terhadap dua tindak kejahatan tersebut diahrapkan bisa menimbulkan efek jera.
Maka itu, Kementerian hukum dan HAM(Kemenkum dan HAM) menolak sejumlah usulan permintaan remisi dari narapidana, baik korupsi maupun terorisme. Sikap ini menegaskan sementara waktu kedepan, tidak akan ada pemeberian remisi kepada terpidana korupsi dan terorisme.
"Kita sedang mengkaji remisi koruptor dan terorisme tapi sambil kita mengkaji itu, tentang kebebasan bersyarat pun tidak akan kita lakukan. Jadi pesan efek jeranya harus ditingkatkan" ujar Wakil Menkum dan HAM, Denny Indrayana, di Jakarta, Minggu (30/10/2011).
Berbeda dengan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa. Sebelumnya dia berpendapat penundaan sementara pemberian remisi kepada narapidana korupsi melanggar konvensi internasional, yang ditandatangani Indonesia.
"Dan kita sebagai negara yang tandatangani konvensi ini, harus dihargai itu, jangan karena jengkel kepada korupsi kita membabibuta," tukasnnya kepada Okezone.
Oleh karena itu, dia menyarankan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakannya ini. Sebab, semua narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan remisi tersebut.
Lanjutnya, jika ingin menekan maraknya tindak pidana korupsi, bukan melalui penolakan pemberian remisi. Tapi, menyelesaikan apa yang menjadi penyebab utama terjadinya tidakan koruopsi itu.
" Ini pandangan yang menyesatkan, tidak jernih melihat persoalannya. Saya tidak pernah percaya dengan dihukum berat sekali pun akan menekan korupsi di Indonesia," jelasnya.
Maka itu, Kementerian hukum dan HAM(Kemenkum dan HAM) menolak sejumlah usulan permintaan remisi dari narapidana, baik korupsi maupun terorisme. Sikap ini menegaskan sementara waktu kedepan, tidak akan ada pemeberian remisi kepada terpidana korupsi dan terorisme.
"Kita sedang mengkaji remisi koruptor dan terorisme tapi sambil kita mengkaji itu, tentang kebebasan bersyarat pun tidak akan kita lakukan. Jadi pesan efek jeranya harus ditingkatkan" ujar Wakil Menkum dan HAM, Denny Indrayana, di Jakarta, Minggu (30/10/2011).
Berbeda dengan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa. Sebelumnya dia berpendapat penundaan sementara pemberian remisi kepada narapidana korupsi melanggar konvensi internasional, yang ditandatangani Indonesia.
"Dan kita sebagai negara yang tandatangani konvensi ini, harus dihargai itu, jangan karena jengkel kepada korupsi kita membabibuta," tukasnnya kepada Okezone.
Oleh karena itu, dia menyarankan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakannya ini. Sebab, semua narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan remisi tersebut.
Lanjutnya, jika ingin menekan maraknya tindak pidana korupsi, bukan melalui penolakan pemberian remisi. Tapi, menyelesaikan apa yang menjadi penyebab utama terjadinya tidakan koruopsi itu.
" Ini pandangan yang menyesatkan, tidak jernih melihat persoalannya. Saya tidak pernah percaya dengan dihukum berat sekali pun akan menekan korupsi di Indonesia," jelasnya.
()