Ketika kritik Mahfud MD tak pedas lagi

Kamis, 29 September 2011 - 17:30 WIB
Ketika kritik Mahfud MD tak pedas lagi
Ketika kritik Mahfud MD tak pedas lagi
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dikenal kerap berkomentar lugas dan tanpa tedeng aling-aling jika merasa ada yang salah dalam proses hukum di lembaga mana pun. Lembaga yang pernah dikritiknya antara lain Kejaksaan Agung, Polri dan bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, usai diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein di Bareskrim Polri, Mahfud tiba-tiba lunak. Padahal, sebelumnya dia kerap mengkritik kinerja Polri yang dinilai lambat menangani kasus surat palsu keputusan MK nomor 112 tentang hasil suara pemilihan legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut.

Dia juga pernah mempertanyakan penetapan Zainal sebagai tersangka, mengingat Zainal adalah pihak pelapor sekaligus korban.

Mahfud juga membantah jika dirinya pernah mengatakan polisi tidak profesional dalam menangani kasus. Dia percaya, Polri telah memiliki standar baku dalam menangani kasus.

“Tidak, saya enggak pernah berbicara seperti itu. Percayakan saja pada proses hukum dan selalu saya katakan, saya tidak pernah ikut campur Polri, karena sedang ada hukumnya,” katanya di Mabes Polri, Kamis (29/9/2011).

Meski kerap jadi sasaran kritik, Polri tetap mengapresiasi kedatangan Mahfud. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Sutarman berjanji akan menindaklanjuti keterangan Mahfud dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

Pengusutan kasus surat palsu MK tergolong pelik karena diduga melibatkan mafia pemilu. Oleh karena itu, Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu guna menelisik lebih jauh praktik kecurangan dalam sengketa pemilu di MK.

Panja telah memanggil sejumlah pihak termasuk Mahfud MD, bekas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, dan politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, yang kini berkarir di Partai Demokrat.

Dalam perkembangan penyelidikannya, Polri baru menetapkan 2 tersangka, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein. Anggota Panja dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai keterangan Hasan kepada Panja Mafia Pemilu di DPR, pada 21 Juli lalu, sebenarnya telah layak bagi Polri untuk menetapkan tersangka lain.

"Keterangan kemarin itu sudah jelas siapa saja aktor intelektual dalam kasus pemalsuan dan penggelapan surat MK yang melibatkan pejabat negara baik di MK maupun KPU,” katanya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7703 seconds (0.1#10.140)