Pengguna Anggaran PBJ COVID-19 Wajib Hati-hati, Dalam Pengawasan Pihak Terkait

Rabu, 08 April 2020 - 23:21 WIB
Pengguna Anggaran PBJ...
Pengguna Anggaran PBJ COVID-19 Wajib Hati-hati, Dalam Pengawasan Pihak Terkait
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bergerak cepat melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk penanggulangan pandemi COVID-19.

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, Mendagri Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad Tito Karnavian, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua LKPP Roni Dwi Susanto menggelar rapat koordinasi secara virtual melalui telekonferensi bersama para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah seluruh Indonesia pada Rabu (8/4/2020) di Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat.

Firli Bahuri menyatakan, pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA). Dia mengungkapkan, KPK meminta agar para kepala daerah maupun pimpinan lembaga terkait tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan, sehingga menghambat penanganan bencana terkhusus untuk percepatan penanganan pandemi Corona (COVID-19).

Firli mengungkapkan, untuk pengadaan barang guna penanggulangan COVID-19, maka pemerintah daerah perlu menjalankan sesuai dengan ketentuan dan pendampingan LKPP. Bagi KPK, ujar dia, salam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

Sedangkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, rapat koordinasi melalui video teleconfarance yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait program percepatan penanganan dan penanggulangan COVID-19.

Tito mengungkapkan, penyelesaian krisis kesehatan yang terjadi saat ini akibat COVID-19 harus menjadi tanggungjawab bersama.

"Jika kesehatan tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada krisis ekonomi dan krisis sosial serta krisis keamanan. Untuk itu, kita harus prioritaskan masalah kesehatan masyarakat, jangan sampai COVID-19 ini terus menyebar ke semua masyarakat. Sehingga kita semua harus bersatu padu memerangi Covid-19 ini bersama-sama," tegas Tito.

Di sisi lain, Tito mengingatkan alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19 di setiap daerah harus tetap mengikutiperaturan dan perundangan undangan yang ada dan berlaku. Dalam seluruh proses alokasi dan penggunaan anggaran, ada empat lembaga selain Kemendagri yang siap mendampingi guna pencegahan terjadinya korupsi.

"Pemerintah daerah tidak bekerja sendiri, ada KPK, BPK, BPKP, dan LKPP yang mendampingi. Yang lebih penting lagi, tidak ada niat korupsi dalam melaksanakannya. Pusat dan daerah harus bersinergi, karena ini adalah perang. Perang kita menghadapi COVID-19. Dengan menggunakan paradigma perang inilah, maka penguatan kesehatan menjadi penting," ujarnya.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9779 seconds (0.1#10.140)