Setop Bahas RUU Cipta Kerja, Fokus Tangani Covid-19 dan Dampaknya

Rabu, 08 April 2020 - 13:22 WIB
Setop Bahas RUU Cipta Kerja, Fokus Tangani Covid-19 dan Dampaknya
Setop Bahas RUU Cipta Kerja, Fokus Tangani Covid-19 dan Dampaknya
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Demokrat Herman Khaeron mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghentikan dulu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dan juga RUU lainnya di tengah kondisi bangsa yang sedang menghadapi krisis akibat pandemi corona atau COVID-19.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII ini meminta pemerintah dan DPR untuk fokus menangani persoalan COVID-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan.

"Saya tidak sependapat dengan teman-teman Baleg DPR yang terus ngotot untuk membahas Omnibus Law dan UU lainnya di saat negara sedang darurat kesehatan COVID-19 dan masyarakat sedang dihantui rasa kekhawatiran. Setop dulu bahas RUU dan mari kita fokus penanganan COVID-19 dan dampaknya," tulisnya lewat akun Twitter-nya @akang_hero, Rabu (8/4/2020).

Di sisi lain, Fraksi Demokrat mendukung realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19. (Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Boleh Diselesaikan Lewat Kebut Semalam).

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2019–2020, Senin (30/3/2020), Herman Khaeron mengatakan masyarakat menginginkan agar APBN dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19.

"Sesuai dengan kebijakan Fraksi Demokrat, rekomendasinya bahwa kami mendukung untuk melakukan perubahan APBN agar ada sesegera mungkin realokasi anggaran yang kita fokuskan untuk penanganan virus corona ini," kata Herman.

Diketahui, di tengah pandemi COVID-19, Baleg DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, Baleg menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan Paripurna untuk membahas RUU Ciptaker.

"Baleg akan membahas RUU tersebut sesuai meknisme perundang-undangan yakni UU 15/2019 jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dan Peraturan DPR tentang Tatib," kata politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulis, seusai melakukan Rapat Pleno Baleg secara virtual, Selasa (7/4/2020).

Dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka tersebut, Baleg juga menyepakati jadwal pembahasan yang sifatnya nanti tentatif. "Yang pasti Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah untuk meminta penjelasan pmerintah terkait kesiapan dan terkait kondisi terkini akibat COVID-19, apakah masih ada perubahan," katanya.

Menurut Awiek, Baleg sepakat untuk terlebih dahulu menggelar uji publik melalui RDPU sesuai dengan klaster. Para stakeholder juga akan diundang termasuk dari pakar ekonomi maupun pakar hukum.

Sementara untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Fraksi menunggu masukan dari publik. Jika ada yang sudah siap bisa diajukan terlebih dahulu dengan prinsip fleksibel yakni bisa diubah sesuai dinamika.

"Baleg sepakat untuk terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik, sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir," pungkas Awiek.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8464 seconds (0.1#10.140)