DPR Desak Polisi Usut Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta
A
A
A
JAKARTA - Kabar mengejutkan data dari sektor keuangan, koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar kepada nasabahnya. Di tengah pandemi COVID-19 ini tentu akan membuat masyarakat gusar karena perekonomian sedang lesu.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian segera mengusut kasus gagal bayar ISP ini. Tak tanggung-tanggung, kerugian dari gagal bayar ini diduga mencapai Rp10 triliun.
“Aneh sekali mengapa ada ketidakjelasan kemana dana nasabah senilai lebih Rp10 T dipergunakan sehingga bisa gagal bayar. Harus ada langkah konkret dari kepolsian agar Jangan sampai dana nasabah menguap dan orang orang yang bertanggung jawab dan keburu melarikan diri,” tegas politisi Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Rabu (8/4/2020).
DPR, menurutnya, meminta Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai pengawasan dana masyarakat yang disimpan di Indosurya itu.
Sufmi menilai kasus-kasus penyelewenagan dana publik biasanya menggunakan pola yang mudah dideteksi oleh pengawas maupun aparat penegak hukum. Salah satu modus yang dijalan adalah menawarkan skema bisnis yang to good to be true alias menjanji bunga atau imbal balik yang besar. Ini yang membuat masyarakat mudah terpikat tanpa memikirkan risiko kehilangan uangnya. “Kalau gejala tersebut juga ada dalam kasus Indosurya maka Kemenkop sejak awal bisa meniup peluit peringatan,” tuturnya.
DPR, kata dia, akan memantau perkembangan penyelesaian dan pengusutan kasus gagal bayar ini. bahkan, dalam waktu dekat akan memanggil pihka-pihak terkait agar dana nasabah Indosurya bisa diselamatkan.
Untuk itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian segera mengusut kasus gagal bayar ISP ini. Tak tanggung-tanggung, kerugian dari gagal bayar ini diduga mencapai Rp10 triliun.
“Aneh sekali mengapa ada ketidakjelasan kemana dana nasabah senilai lebih Rp10 T dipergunakan sehingga bisa gagal bayar. Harus ada langkah konkret dari kepolsian agar Jangan sampai dana nasabah menguap dan orang orang yang bertanggung jawab dan keburu melarikan diri,” tegas politisi Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Rabu (8/4/2020).
DPR, menurutnya, meminta Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai pengawasan dana masyarakat yang disimpan di Indosurya itu.
Sufmi menilai kasus-kasus penyelewenagan dana publik biasanya menggunakan pola yang mudah dideteksi oleh pengawas maupun aparat penegak hukum. Salah satu modus yang dijalan adalah menawarkan skema bisnis yang to good to be true alias menjanji bunga atau imbal balik yang besar. Ini yang membuat masyarakat mudah terpikat tanpa memikirkan risiko kehilangan uangnya. “Kalau gejala tersebut juga ada dalam kasus Indosurya maka Kemenkop sejak awal bisa meniup peluit peringatan,” tuturnya.
DPR, kata dia, akan memantau perkembangan penyelesaian dan pengusutan kasus gagal bayar ini. bahkan, dalam waktu dekat akan memanggil pihka-pihak terkait agar dana nasabah Indosurya bisa diselamatkan.
(cip)