Darurat Corona, Demokrat Minta Pembahasan RKUHP dan RUU PAS Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat meminta pembahasan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan (PAS) ditunda hingga wabah COVID-19 atau virus Corona berhenti di Tanah Air.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto menilai pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang. "Harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," ujar Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS)
Anggota Komisi III DPR ini berpendapat, mekanisme teknis terkait hal tersebut baik rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak, sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena COVID-19 ini. "Hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III terkait dengan teknis mulainya pembahasan," ujarnya. (Baca juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP)
Dia melanjutkan, hingga saat ini Fraksi Demokrat juga belum menerima permintaan Komisi III untuk keanggotaan di panitia kerja (Panja) RUU PAS dan RKUHP tersebut. "Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Corona," katanya.
Dia mengatakan, urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona. "Apa yang mau dikejar dengan RUU tersebut? Untuk kepentingan rakyat atau siapa? Kalau untuk kepentingan rakyat keterlibatan rakyat dalam pembahasan RUU adalah mutlak adanya. Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," ucapnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto menilai pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang. "Harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," ujar Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS)
Anggota Komisi III DPR ini berpendapat, mekanisme teknis terkait hal tersebut baik rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak, sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena COVID-19 ini. "Hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III terkait dengan teknis mulainya pembahasan," ujarnya. (Baca juga: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP)
Dia melanjutkan, hingga saat ini Fraksi Demokrat juga belum menerima permintaan Komisi III untuk keanggotaan di panitia kerja (Panja) RUU PAS dan RKUHP tersebut. "Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Corona," katanya.
Dia mengatakan, urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona. "Apa yang mau dikejar dengan RUU tersebut? Untuk kepentingan rakyat atau siapa? Kalau untuk kepentingan rakyat keterlibatan rakyat dalam pembahasan RUU adalah mutlak adanya. Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," ucapnya.
(cip)