Korpri Nilai Guru dan Pensiunan Masih Layak Dapat THR dan Gaji ke-13

Selasa, 07 April 2020 - 15:12 WIB
Korpri Nilai Guru dan...
Korpri Nilai Guru dan Pensiunan Masih Layak Dapat THR dan Gaji ke-13
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji ulang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena besarnya defisit anggaran. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan tak keberatan dengan beberapa kententuan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pemerintah tetap memprioritaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada beberapa PNS. (Baca juga: Negara Dinilai Gagap Berlakukan State of Emergency Hadapi Wabah Corona)

“Para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2, dalam pembayaran THR. Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).

Sementara untuk pejabat Eselon I dan II dinilai tidak bermasalah jika THR dan gaji ke-13 tidak cair. Hal ini mengingat PNS Eselon I dan II dalam kondisi yang mencukupi. “Untuk eselon I dan eselon II itu ikut kebijakan negara,” ucapnya.

Zudan mengatakan saat ini alokasi anggaran THR saja bisa mencapai Rp35 triliun. Korpri memahami betul keputusan negara. Pasalnya dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat imbas dari pandemi COVID-19.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," jelas Zudan.

Sebelumnya Korpri juga sempat mengimbau pegawai negeri agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini. Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya pandemi Corona ini.

"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp210 miliar/bulan," katanya. (Baca juga: Di Tengah Krisis Corona, MUI Imbau Antara Tetangga Saling Menguatkan)

Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.
(kri)
Berita Terkait
Hingga Hari Ini, 760...
Hingga Hari Ini, 760 PNS Positif COVID-19
Jumlah PNS Positif Corona...
Jumlah PNS Positif Corona Capai 102 Orang
2 ASN Kelurahan Cijagra...
2 ASN Kelurahan Cijagra Positif COVID-19, Pelayanan Tetap Berjalan
Kerap Dipolitisasi,...
Kerap Dipolitisasi, Korpri Usul Urusan PNS Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
Cegah Penyebaran Corona,...
Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik
Tekan Penularan Virus...
Tekan Penularan Virus Corona, ASN Disebar ke Posko COVID-19
Berita Terkini
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved