Korpri Nilai Guru dan Pensiunan Masih Layak Dapat THR dan Gaji ke-13

Selasa, 07 April 2020 - 15:12 WIB
Korpri Nilai Guru dan...
Korpri Nilai Guru dan Pensiunan Masih Layak Dapat THR dan Gaji ke-13
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji ulang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena besarnya defisit anggaran. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan tak keberatan dengan beberapa kententuan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pemerintah tetap memprioritaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada beberapa PNS. (Baca juga: Negara Dinilai Gagap Berlakukan State of Emergency Hadapi Wabah Corona)

“Para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2, dalam pembayaran THR. Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).

Sementara untuk pejabat Eselon I dan II dinilai tidak bermasalah jika THR dan gaji ke-13 tidak cair. Hal ini mengingat PNS Eselon I dan II dalam kondisi yang mencukupi. “Untuk eselon I dan eselon II itu ikut kebijakan negara,” ucapnya.

Zudan mengatakan saat ini alokasi anggaran THR saja bisa mencapai Rp35 triliun. Korpri memahami betul keputusan negara. Pasalnya dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat imbas dari pandemi COVID-19.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," jelas Zudan.

Sebelumnya Korpri juga sempat mengimbau pegawai negeri agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini. Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya pandemi Corona ini.

"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp210 miliar/bulan," katanya. (Baca juga: Di Tengah Krisis Corona, MUI Imbau Antara Tetangga Saling Menguatkan)

Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.
(kri)
Berita Terkait
Hingga Hari Ini, 760...
Hingga Hari Ini, 760 PNS Positif COVID-19
Jumlah PNS Positif Corona...
Jumlah PNS Positif Corona Capai 102 Orang
2 ASN Kelurahan Cijagra...
2 ASN Kelurahan Cijagra Positif COVID-19, Pelayanan Tetap Berjalan
Kerap Dipolitisasi,...
Kerap Dipolitisasi, Korpri Usul Urusan PNS Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
Cegah Penyebaran Corona,...
Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik
Tekan Penularan Virus...
Tekan Penularan Virus Corona, ASN Disebar ke Posko COVID-19
Berita Terkini
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
9 menit yang lalu
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
15 menit yang lalu
Menakar Pengaruh Jokowi...
Menakar Pengaruh Jokowi Effect bagi PSI, Bisa Tembus ke Parlemen atau Sebaliknya?
18 menit yang lalu
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
37 menit yang lalu
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
1 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri Jaksel...
Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Setiadi
1 jam yang lalu
Infografis
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved