Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus Dipatuhi

Selasa, 07 April 2020 - 11:18 WIB
Menkes Setujui PSBB...
Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus Dipatuhi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menegaskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. “Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirimkan ke Pemda DKI,” ungkap Yuri saat dikonfirmasi SINDOnews (7/4/2020). (Baca juga: DPR Apresiasi Pemerintah Setujui PSBB DKI Cegah Penyebaran Corona)

Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta. (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan)

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)