Menteri Kesehatan Setujui PSBB Kota Pekanbaru Riau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani pada Minggu 12 April. “Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi keputusan tersebut.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni. “Sudah disetujui untuk PSBB untuk Kota Pekanbaru,” katanya singkat kepada SINDOnews (13/4/2020)
Diketahui, sebelumnya Menkes telah menerbitkan Keputusan PSBB untuk menekan laju kasus positif virus Corona untuk beberapa wilayah di antaranya, DKI Jakarta menjadi kota pertama yang menerapkan PSBB yang ditandatangani Menkes pada 6 April 2020 dan mulai belaku pada 10 April 2020.
Kemudian, pemerintah menyetujui penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor yang disetujui dan ditandatangani Menkes pada 11 April 2020. Ketiga, pemerintah menyetujui usulan penerapan PSBB tiga wilayah di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan yang ditandatangani Menkes pada 12 April 2020.
Keempat, pemerintah menyetujui usulan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang ditandatangani Menkes pada 12 April 2020.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani pada Minggu 12 April. “Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi keputusan tersebut.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni. “Sudah disetujui untuk PSBB untuk Kota Pekanbaru,” katanya singkat kepada SINDOnews (13/4/2020)
Diketahui, sebelumnya Menkes telah menerbitkan Keputusan PSBB untuk menekan laju kasus positif virus Corona untuk beberapa wilayah di antaranya, DKI Jakarta menjadi kota pertama yang menerapkan PSBB yang ditandatangani Menkes pada 6 April 2020 dan mulai belaku pada 10 April 2020.
Kemudian, pemerintah menyetujui penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor yang disetujui dan ditandatangani Menkes pada 11 April 2020. Ketiga, pemerintah menyetujui usulan penerapan PSBB tiga wilayah di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan yang ditandatangani Menkes pada 12 April 2020.
Keempat, pemerintah menyetujui usulan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang ditandatangani Menkes pada 12 April 2020.
(cip)