Menkumham Harus Gunakan Hati Nurani dalam Bebaskan Napi

Minggu, 05 April 2020 - 08:18 WIB
Menkumham Harus Gunakan...
Menkumham Harus Gunakan Hati Nurani dalam Bebaskan Napi
A A A
JAKATA - Keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi, kini menjadi polemik.

Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai, pembebasan narapidana (napi) dalam rangka physical atau social distancing untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang over capacity seharusnya tidak menimbulkan polemik, apabila yang akan dibebaskan adalah bukan narapidana kasus-kasus berat.

"Jangan sampai narapidana seperti terorisme, korupsi, bandar atau pengedar narkoba, pembunuhan berencana, dan perampokan kelas kakap mendapat pembebasan tersebut, karena akan melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Inas Nasrullah Zubir dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020). (Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba ).

Dia mengatakan, jika ditelusuri, banyak kasus super ringan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat, yang sebenarnya tidak perlu memenjarakan seseorang ke dalam Lapas dan Rutan. Dia pun memberikan contoh di antaranya kasus pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan korban jiwa.

"Pemerasan tanpa kekerasan, korban narkotika bahkan ada juga kasus pesanan, baik yang dipesan pejabat maupun pengusaha, dan data itu ada semua di Kemenkumham," ujarnya.

Dia melanjutkan, kasus-kasus itu tidak perlu lagi harus disyaratkan telah menjalani 2/3 masa tahanan, demi asas kemanusiaan yang menyangkut nyawa seseorang yang tidak melakukan kejahatan berat. "Maka seyogianya Menkumham menggunakan hati nurani dalam kebijakan pembebasan narapidana tersebut dan akuntabilitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Cegah Corona di Lapas,...
Cegah Corona di Lapas, Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru
Kemenkumham Tunda Penerimaan...
Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru Demi Cegah Penularan Corona di Lapas
Corona Masuk Lapas,...
Corona Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Kurangi Over Kapasitas
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Cegah Covid-19 di Lapas,...
Cegah Covid-19 di Lapas, Penerimaan Tahanan Baru Lebih Diperketat
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved