Menkumham Harus Gunakan Hati Nurani dalam Bebaskan Napi

Minggu, 05 April 2020 - 08:18 WIB
Menkumham Harus Gunakan...
Menkumham Harus Gunakan Hati Nurani dalam Bebaskan Napi
A A A
JAKATA - Keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi, kini menjadi polemik.

Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai, pembebasan narapidana (napi) dalam rangka physical atau social distancing untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang over capacity seharusnya tidak menimbulkan polemik, apabila yang akan dibebaskan adalah bukan narapidana kasus-kasus berat.

"Jangan sampai narapidana seperti terorisme, korupsi, bandar atau pengedar narkoba, pembunuhan berencana, dan perampokan kelas kakap mendapat pembebasan tersebut, karena akan melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Inas Nasrullah Zubir dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020). (Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba ).

Dia mengatakan, jika ditelusuri, banyak kasus super ringan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat, yang sebenarnya tidak perlu memenjarakan seseorang ke dalam Lapas dan Rutan. Dia pun memberikan contoh di antaranya kasus pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan korban jiwa.

"Pemerasan tanpa kekerasan, korban narkotika bahkan ada juga kasus pesanan, baik yang dipesan pejabat maupun pengusaha, dan data itu ada semua di Kemenkumham," ujarnya.

Dia melanjutkan, kasus-kasus itu tidak perlu lagi harus disyaratkan telah menjalani 2/3 masa tahanan, demi asas kemanusiaan yang menyangkut nyawa seseorang yang tidak melakukan kejahatan berat. "Maka seyogianya Menkumham menggunakan hati nurani dalam kebijakan pembebasan narapidana tersebut dan akuntabilitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Cegah Corona di Lapas,...
Cegah Corona di Lapas, Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru
Kemenkumham Tunda Penerimaan...
Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru Demi Cegah Penularan Corona di Lapas
Corona Masuk Lapas,...
Corona Masuk Lapas, Kemenkumham Harus Kurangi Over Kapasitas
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Cegah Covid-19 di Lapas,...
Cegah Covid-19 di Lapas, Penerimaan Tahanan Baru Lebih Diperketat
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved