Menkumham Harus Gunakan Hati Nurani dalam Bebaskan Napi

Minggu, 05 April 2020 - 08:18 WIB
Menkumham Harus Gunakan...
Menkumham Harus Gunakan Hati Nurani dalam Bebaskan Napi
A A A
JAKATA - Keinginan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi, kini menjadi polemik.

Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai, pembebasan narapidana (napi) dalam rangka physical atau social distancing untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang over capacity seharusnya tidak menimbulkan polemik, apabila yang akan dibebaskan adalah bukan narapidana kasus-kasus berat.

"Jangan sampai narapidana seperti terorisme, korupsi, bandar atau pengedar narkoba, pembunuhan berencana, dan perampokan kelas kakap mendapat pembebasan tersebut, karena akan melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Inas Nasrullah Zubir dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020). (Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba).

Dia mengatakan, jika ditelusuri, banyak kasus super ringan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat, yang sebenarnya tidak perlu memenjarakan seseorang ke dalam Lapas dan Rutan. Dia pun memberikan contoh di antaranya kasus pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan korban jiwa.

"Pemerasan tanpa kekerasan, korban narkotika bahkan ada juga kasus pesanan, baik yang dipesan pejabat maupun pengusaha, dan data itu ada semua di Kemenkumham," ujarnya.

Dia melanjutkan, kasus-kasus itu tidak perlu lagi harus disyaratkan telah menjalani 2/3 masa tahanan, demi asas kemanusiaan yang menyangkut nyawa seseorang yang tidak melakukan kejahatan berat. "Maka seyogianya Menkumham menggunakan hati nurani dalam kebijakan pembebasan narapidana tersebut dan akuntabilitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)