Jazilul Fawaid: Pemerintah Harus Gunakan Tangan Besi Lindungi Rakyat dari Corona

Jum'at, 03 April 2020 - 10:04 WIB
Jazilul Fawaid: Pemerintah Harus Gunakan Tangan Besi Lindungi Rakyat dari Corona
Jazilul Fawaid: Pemerintah Harus Gunakan Tangan Besi Lindungi Rakyat dari Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk bergerak cepat dalam menyelamatkan nyawa warga dari serangan wabah virus Corona atau COVID-19. Apalagi virus mematikan ini sudah menyebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 32 provinsi sudah terjangkit. Sementara jumlah orang yang terinfeksi hingga Kamis (2/4/2020) telah mencapai 1.790 pasien. Sebanyak 170 pasien di antaranya meninggal dunia.

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid mengatakan dalam keadaan darurat dan genting seperti saat ini, pemerintah berkejaran dengan waktu untuk menyelamatkan nyawa warganya agar tidak bertambah jatuh korban lagi. Karena itu, berbagai cara harus dilakukan.

"Pemerintah harus menggunakan tangan besi untuk melindungi rakyat dari wabah virua Corona ini," ujar Jazilul Fawaid usai menemui Ketua Gugus Tugas BNPB Letnan Jenderal Doni Munardo bersama jajaran Pimpinan MPR di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Baca juga: Delapan Pesan MUI Sikapi Wabah Virus Corona )

Menurut Jazilul Fawaid, pemerintah dapat menggunakan kewenangannya di bidang anggaran untuk melindungi warga negara dari virus Corona secepat mungkin. Berbagai cara bisa digunakan pemerintah, termasuk dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menghentikan penyebaran virus Corona.

"Silakan pemerintah menggunakan undang-undang apapun, termasuk Undang-Undang Darurat Sipil agar warga terselamatkan,” tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dengan melihat semakin terus bertambahnya orang yeng terpapar COVID-19, kata Jazilul, sebagai salah satu lembaga tinggi negara, MPR akan menyetujui setiap kebijakan dan keputusan yang diambil eksekutif.

Dalam pertemuan antara Pimpinan MPR dengan Kepala BNPB, Jazilul Fawaid menyarankan agar dalam memerangi COVID-19, BNPB selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selama ini terlihat berbeda-beda dalam menerapkan kebijakan.

Jazilul juga mempertanyakan langkah-langkah yang diambil pemerintah terhadap para pasien positif Corona yang telah meninggal dunia dan mendapat penolakan dari warga untuk dimakamkan di wilayahnya karena takut tertular.

Dalam kesempatan itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengajak masyarkat dan semua pihak di Indonesia untuk bersama-sama bergotong royong dan bersatu padu dalam melawan pandemi COVID-19.

Doni yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB tersebut mengatakan bahwa perbincangan bersama jajaran Pimpinam MPR RI guna memberikan dukungan moril dan menyepakati untuk bersama-sama mengajak seluruh elemen bangsa bersatu dan bergotong royong sebagai kekuatan bangsa dalam menghadapi wabah COVID-19.

Diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Jokowi merinci, total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk empat hal, yakni sebesar Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Pada Kamis (2/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. (Baca juga: Menkes Terawan Keluhkan 5 Hambatan Penanganan Corona)

Ketua DPR Puan Maharani pun menyatakan bahwa DPR segera membahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut dan kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)