Di Tengah Wabah Corona, Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Picu Kegaduhan

Jum'at, 03 April 2020 - 06:45 WIB
Di Tengah Wabah Corona, Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Picu Kegaduhan
Di Tengah Wabah Corona, Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Picu Kegaduhan
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR menyepakati dan memutuskan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ). Pembahasan RUU tersebut akan diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Selain itu, DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dua RUU yang berstatus carry over yakni RUU KUHP dan RUU Perubahan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas). Hal ini disepakati dalam rapat paripurna DPR kemarin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengamat politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno, menyoroti kebijakan pemerintah dan DPR yang justru berpotensi mengundang polemik di tengah kondisi bangsa ini yang sedang berupaya keras melawan penyebaran wabah corona. (Baca: Omnibus Law Jamin Kesempatan Kerja Pekerja Lokal)

Menurut dia, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah kondisi negara yang menghadapi bencana rawan kembali menimbulkan kontroversi. Dia sebut hal itu kontraproduktif karena seharusnya semua pihak saling membantu mengatasi pandemi corona.

Menurut Adi, virus corona sangat mematikan sehingga perlu kerja sama semua elemen bangsa. “Semua seharusnya fokus bagaimana menanggulangi virus ini secara maksimal. Stop semua aktivitas politik yang memancing kegaduhan dan kontroversi,” ujarnya kemarin.

Adi menambahkan, Pilkada Serentak 2020 saja bisa diundur dan anggarannya diusulkan untuk membantu untuk tangani wabah corona. “Mestinya isu lain juga disetop seperti pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR, ataupun wacana pembebasan koruptor,” katanya. (Baca juga: Margarito Duga Omnibus Law Fasilitas untuk Korporasi)

Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, dengan situasi Indonesia yang menghadapi wabah korona, seyogianya DPR fokus membantu rakyat menghadapi masalah tersebut.

“DPR seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan harapan rakyat. Rakyat dihantui mewabahnya virus corona dan usaha mereka terhambat dengan situasi saat ini,” kata Herman saat melakukan interupsi di rapat paripurna.

Karena itu, anggota Komisi VI DPR ini meminta agar agenda DPR pada masa sidang kali ini hanya fokus pada penanganan wabah Covid-19 dan tidak mengurusi agenda di luar itu. (Baca juga: Rocky Gerung: Omibus Law Beri Jaminan Warga Asing Hidup Layak di Indonesia)

Senada dengan Herman apa yang disampaikan anggota Fraksi Demokrat lain, Benny K Harman. Menurut dia, seharusnya omnibus law yang saat pembahasannya pada Februari lalu menuai banyak polemik di masyarakat ditunda pembahasannya.

“Kok tiba-tiba kita ngomong soal omnibus law, RUU Mahkamah Konstitusi. Kita tunda dulu,” ujar anggota Komisi III DPR itu. (Kiswondari)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)