Di Tengah Wabah Corona, Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Picu Kegaduhan

Jum'at, 03 April 2020 - 06:45 WIB
Di Tengah Wabah Corona,...
Di Tengah Wabah Corona, Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Picu Kegaduhan
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR menyepakati dan memutuskan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ). Pembahasan RUU tersebut akan diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Selain itu, DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dua RUU yang berstatus carry over yakni RUU KUHP dan RUU Perubahan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas). Hal ini disepakati dalam rapat paripurna DPR kemarin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengamat politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno, menyoroti kebijakan pemerintah dan DPR yang justru berpotensi mengundang polemik di tengah kondisi bangsa ini yang sedang berupaya keras melawan penyebaran wabah corona. (Baca: Omnibus Law Jamin Kesempatan Kerja Pekerja Lokal)

Menurut dia, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah kondisi negara yang menghadapi bencana rawan kembali menimbulkan kontroversi. Dia sebut hal itu kontraproduktif karena seharusnya semua pihak saling membantu mengatasi pandemi corona.

Menurut Adi, virus corona sangat mematikan sehingga perlu kerja sama semua elemen bangsa. “Semua seharusnya fokus bagaimana menanggulangi virus ini secara maksimal. Stop semua aktivitas politik yang memancing kegaduhan dan kontroversi,” ujarnya kemarin.

Adi menambahkan, Pilkada Serentak 2020 saja bisa diundur dan anggarannya diusulkan untuk membantu untuk tangani wabah corona. “Mestinya isu lain juga disetop seperti pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR, ataupun wacana pembebasan koruptor,” katanya. (Baca juga: Margarito Duga Omnibus Law Fasilitas untuk Korporasi)

Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, dengan situasi Indonesia yang menghadapi wabah korona, seyogianya DPR fokus membantu rakyat menghadapi masalah tersebut.

“DPR seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan harapan rakyat. Rakyat dihantui mewabahnya virus corona dan usaha mereka terhambat dengan situasi saat ini,” kata Herman saat melakukan interupsi di rapat paripurna.

Karena itu, anggota Komisi VI DPR ini meminta agar agenda DPR pada masa sidang kali ini hanya fokus pada penanganan wabah Covid-19 dan tidak mengurusi agenda di luar itu. (Baca juga: Rocky Gerung: Omibus Law Beri Jaminan Warga Asing Hidup Layak di Indonesia)

Senada dengan Herman apa yang disampaikan anggota Fraksi Demokrat lain, Benny K Harman. Menurut dia, seharusnya omnibus law yang saat pembahasannya pada Februari lalu menuai banyak polemik di masyarakat ditunda pembahasannya.

“Kok tiba-tiba kita ngomong soal omnibus law, RUU Mahkamah Konstitusi. Kita tunda dulu,” ujar anggota Komisi III DPR itu. (Kiswondari)
(ysw)
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Omnibus Law RUU Cipta...
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis COVID-19
Pertimbangkan Corona,...
Pertimbangkan Corona, Pemerintah Diminta Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
Giliran Para Akademisi...
Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Empat Mukjizat Omnibus...
Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Berita Terkini
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved