Kritik Rencana Menkumham Revisi PP 99, KPK Harap Tak Permudah Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengritik rencana Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan demi membebaskan para napi koruptor dan narkoba untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di dalam Lapas. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Menkumham Usul 300 Napi Koruptor Dibebaskan)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sitematis terlebih dahulu. Dia membeberkan, KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP Nomor 99/2012. (Baca juga: 30 Ribuan Napi Akan Bebas Lebih Cepat, Negara Bisa Menghemat Anggaran)
"Apabila fokus pengurangan jumlah napi terkait kasus korupsi untuk mengurangi wabah bahaya COVID-19, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," tegas Ali kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Baca juga: Soal Pembebasan Napi, Kemenkumham Diminta Tak Diskriminatif)
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, dalam konteks pencegahan korupsi, maka KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas. KPK juga menemukan dan mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana perkara korupsi Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018. Dari tindaklanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019 maka baru 1 rencana aksi yang statusnya closed (selesai). "KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan," bebernya. (Baca juga: PDIP Setuju Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah Corona)
Ali menggariskan, dengan mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan over kapasitas adalah mendorong revisi PP 99/2012 khususnya untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba. Berikutnya mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab).
"KPK berharap, jika dilakukan revisi, PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor. Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sitematis terlebih dahulu. Dia membeberkan, KPK melalui Biro Hukum tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukan dalam perubahan PP Nomor 99/2012. (Baca juga: 30 Ribuan Napi Akan Bebas Lebih Cepat, Negara Bisa Menghemat Anggaran)
"Apabila fokus pengurangan jumlah napi terkait kasus korupsi untuk mengurangi wabah bahaya COVID-19, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," tegas Ali kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2020). (Baca juga: Soal Pembebasan Napi, Kemenkumham Diminta Tak Diskriminatif)
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, dalam konteks pencegahan korupsi, maka KPK telah melakukan kajian terkait layanan lapas yang juga mengidentifikasi persoalan over kapasitas. KPK juga menemukan dan mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana perkara korupsi Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin yang KPK tangani pada 2018. Dari tindaklanjut kajian tersebut, atas 14 rencana aksi yang diimplementasikan Ditjenpas sejak 2019 maka baru 1 rencana aksi yang statusnya closed (selesai). "KPK meyakini jika rencana aksi tersebut telah dijalankan semuanya, maka persoalan terkait layanan lapas termasuk over kapasitas dapat diselesaikan," bebernya. (Baca juga: PDIP Setuju Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah Corona)
Ali menggariskan, dengan mengingat nyaris separuh dari penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan over kapasitas adalah mendorong revisi PP 99/2012 khususnya untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba. Berikutnya mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab).
"KPK berharap, jika dilakukan revisi, PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor. Mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.
(cip)