30 Ribuan Napi Akan Bebas Lebih Cepat, Negara Bisa Menghemat Anggaran

Rabu, 01 April 2020 - 14:06 WIB
30 Ribuan Napi Akan...
30 Ribuan Napi Akan Bebas Lebih Cepat, Negara Bisa Menghemat Anggaran
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

(Baca juga: Cegah Corona, 30 Ribuan Napi Diusulkan Bebas Lebih Cepat)

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi mengungkapkan bahwa dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Yunaedi pada videoconference, Selasa (31/3/2020) malam.

Yunaedi mejelaskan nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call.

Lalu sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal.

Termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Pemasyarakatan.

Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien bapas pun sudah dilakukan secara online sebagaimana imbauan pemerintah tentang physical distancing.

"Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19," kata Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A Yuspahruddin.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Penganiayaan Santri...
Aksi Penganiayaan Santri oleh Oknum Petugas Lapas Natal Dikecam
Investigasi Kasus Kebakaran,...
Investigasi Kasus Kebakaran, Dirjen PAS Berkantor di Lapas Tangerang
Dirjen HAM Kemenkumham...
Dirjen HAM Kemenkumham Puji Pembinaan Napi di Lapas Makassar
Kemenkumham Sambut Baik...
Kemenkumham Sambut Baik Ide Cabut Status Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Touring Kemanusian Sipir...
Touring Kemanusian Sipir Cipurwabesuka, Lapas Bekasi dan Cikarang Renovasi Rutilahu
Kemenkumham-Pemkab Lamandau...
Kemenkumham-Pemkab Lamandau Teken Kerjasama Dibidang Hukum dan HAM
Berita Terkini
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Infografis
Menkes: Laki-laki Celananya...
Menkes: Laki-laki Celananya Ukuran 33 Lebih Cepat Meninggal Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved