ASN Meninggal Saat Tangani Corona, BKN: Instansi Usulkan Status Tewas Agar Dapat Haknya

Rabu, 01 April 2020 - 21:03 WIB
ASN Meninggal Saat Tangani Corona, BKN: Instansi Usulkan Status Tewas Agar Dapat Haknya
ASN Meninggal Saat Tangani Corona, BKN: Instansi Usulkan Status Tewas Agar Dapat Haknya
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusilkan status tewas bagi ASN-nya yang meninggal dunia saat menangani virus Corona. Instansi bisa secara langsung mengirimkan status tersebut melalui email.

“Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email_dit.skk@bkn.go.id,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Paryono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

Dia mengatakan sebagaimana di dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya. Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

“Terhadap usulan status tewas tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015,” jelasnya.

Menurutnya jika ASN tersebut memenuhi kriteria status tewas maka akan diberikan hak-haknya. Salah satunya adalah santunan kematian. "Terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris,” ucapnya.

Selain itu sesuai dengan PP No. 99/2000 jo PP No12 /2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1845 seconds (0.1#10.140)