Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Anak Buah 'Jaga Jarak' dengan Medsos

Rabu, 01 April 2020 - 15:48 WIB
Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Anak Buah Jaga Jarak dengan Medsos
Perpanjang WFH, Jaksa Agung Minta Anak Buah 'Jaga Jarak' dengan Medsos
A A A
JAKARTA - Suasana di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan masih terlihat sepi pada Rabu (4/1/2020).

Berdasarkan pantauan SINDOnews, hanya beberapa petugas keamanan yang terlihat berjaga. Berdasarkan informasi yang didapat, Kejagung memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para pegawainya terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Berdasarkan keterangan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020, kebijakan WFH mulai berlaku sejak 1 April hingga 21 April 2020.

“Akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi COVID-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Kendati demikian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi sehingga layanan terhadap publik tetap berjalan.

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh pegawai di Korps Adhyaksa itu tetap fokus bekerja selama jam kerja yang berlaku.

Isi surat tersebut juga meminta pimpinan satuan kerja memiliki kewenangan mengatur mekanisme jajaran pegawainya bekerja dari rumah.

Di sisi lain, mereka juga bisa meminta pegawai tetap bekerja seperti biasa dengan alasan untuk kebutuhan tugas tertentu.

“Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan,” kata Hari.

Sementara untuk penanganan perkara, Jaksa Agung mendorong adanya penundaan sidang bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya dapat diperpanjang.

Adapun perkara dengan tersangka yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, sidang diharapkan tetap digelar melalui video conference.

Kejagung juga mengingatkan pegawainya agar tidak bepergian ke luar negeri dan menerapkan pembatasan sosial (social distancing) dengan menghindari kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus Corona.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7900 seconds (0.1#10.140)