Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Mulai 2 April 2020

Rabu, 01 April 2020 - 10:39 WIB
Orang Asing Dilarang...
Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Mulai 2 April 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi menerbitkan aturan mengenai pelarangan sementara orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3/2020) malam.

Jhoni menjelaskan, berdasarkan aturan itu larangan masuk dan transit warga negara asing ini memiliki pengecualian. Yakni bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.

"Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; dan orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan dengan syarat," tambahnya.

Adapun persyaratannya yakni terdapat surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Jhoni juga mengungkapkan, dalam Permenkumham itu juga diatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Pertama, orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Sedangkan, orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya. (Baca juga: Darurat Corona, Pembatasan Sosial Perlu Diimbangi Kompensasi Negara ).

Permenkumham tersebut akan diberlakukan mulai Kamis 2 April 2020 dan berakhir setelah pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. "Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat."
(zik)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Mulai 7 Maret, Wisatawan...
Mulai 7 Maret, Wisatawan Asing Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved