Polisi Ungkap 63 Kasus Hoaks Corona, Motif Pelaku Iseng dan Bercanda
A
A
A
JAKARTA - Kabar bohong atau hoaks tentang virus Corona masih beredar di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Hingga kini ada 63 kasus hoaks Corona yang telah diungkap polisi. "Sampai saat ini, Selasa 31 Maret 2020 terkait pengungkapan kasus hoaks Corona sudah mencapai 63 kasus," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Dia menjelaskan, puluhan kasus tersebut diungkap oleh jajaran Mabes Polri, polda dan polres yang ada di berbagai wilayah.
Modus para pelaku melakukan penyebaran hoaks umumnya karena iseng, bercanda, dan ungkapan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Argo menegaskan kepolsian akan terus melakukan patroli siber untuk memantau beredarnya informasi hoaks yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga terus mengimbau agar masyarakat tak asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Sebelumnya, sebanyak 51 kasus hoaks diungkap polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Adapun para pelaku penyebaran berita hoaks tersebut dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana ena, tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Hingga kini ada 63 kasus hoaks Corona yang telah diungkap polisi. "Sampai saat ini, Selasa 31 Maret 2020 terkait pengungkapan kasus hoaks Corona sudah mencapai 63 kasus," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Dia menjelaskan, puluhan kasus tersebut diungkap oleh jajaran Mabes Polri, polda dan polres yang ada di berbagai wilayah.
Modus para pelaku melakukan penyebaran hoaks umumnya karena iseng, bercanda, dan ungkapan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Argo menegaskan kepolsian akan terus melakukan patroli siber untuk memantau beredarnya informasi hoaks yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga terus mengimbau agar masyarakat tak asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Sebelumnya, sebanyak 51 kasus hoaks diungkap polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Adapun para pelaku penyebaran berita hoaks tersebut dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana ena, tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(dam)