Setop Kunjungan dan Transit WNA, Menlu Sebut Sejumlah Pengecualian
Selasa, 31 Maret 2020 - 15:16 WIB
Setop Kunjungan dan Transit WNA, Menlu Sebut Sejumlah Pengecualian
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan bahwa untuk mengurangi penyebaran virus corona pemerintah memperkuat kebijakan mobilitas dari dan ke luar negeri. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menghentikan kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
"Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Namun, Retno menyebut ada pengecualian dalam penerapan kebijakan ini. Sehingga ada WNA tertentu yang masih dapat masuk ke Indonesia.
"Di antaranya adalah untuk pemegang kartu Kitas, Kitap, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain," ungkapnya.
Dia menekankan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan secara ketat.
"Ada pengecualian tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan. Detail akan disampaikan pada kesempatan terpisah dan akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru," pungkasnya.
"Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Namun, Retno menyebut ada pengecualian dalam penerapan kebijakan ini. Sehingga ada WNA tertentu yang masih dapat masuk ke Indonesia.
"Di antaranya adalah untuk pemegang kartu Kitas, Kitap, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain," ungkapnya.
Dia menekankan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan secara ketat.
"Ada pengecualian tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan. Detail akan disampaikan pada kesempatan terpisah dan akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru," pungkasnya.
(zik)