Soal Darurat Sipil, Kapolri Dukung Apa Pun Keputusan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah memberlakukan darurat sipil untuk menangani pandemi Covid-19 atau virus corona disinggung dalam rapat kerja virtual Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Pemberlakuan darurat sipil mendasari Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi Pandemi Covid-19," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat virtual tersebut, Selasa (31/3/2020).
Dia mengatakan, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri Nomor :Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Sosialisasi tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Dan Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," ujarnya. (Baca Juga: Kritisi Darurat Sipil, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Bikin Rakyat Ketakutan).
Akan tetapi, kata dia, pemerintah pusat hingga kini belum mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan darurat sipil. "Kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," pungkasnya.
"Pemberlakuan darurat sipil mendasari Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi Pandemi Covid-19," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat virtual tersebut, Selasa (31/3/2020).
Dia mengatakan, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri Nomor :Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Sosialisasi tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Dan Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," ujarnya. (Baca Juga: Kritisi Darurat Sipil, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Bikin Rakyat Ketakutan).
Akan tetapi, kata dia, pemerintah pusat hingga kini belum mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan darurat sipil. "Kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," pungkasnya.
(dam)