Kasus Suap Pajak, Bos Dealer Dituntut Empat Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Darwin Maspolim selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Perkara atas nama Darwin Maspolim ditangani oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dengan anggota di antaranya Nur Haris Arhadi, Moch Takdir Suhan, dan Yoga Pratomo.
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa surat dan dokumen, alat bukti petunjuk, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli maka disimpulkan Darwin selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) merangkap Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap.
Darwin terbukti secara bersama-sama dengan Katherinie alias Tan Foong Ching (belum tersangka) selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd telah memberikan suap dengan total sebesar USD131.200 ke empat terdakwa empat pejabat pajak.
Empat orang tersebut, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku ketua tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta. (Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Bos Distributor Mobil Mewah)
JPU menegaskan, suap yang diberikan Darwin terbukti untuk pengurusan penghitungan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
PT WAE merupakan perusahaan Penenaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil-mobil mewah.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terdakwa Darwin Maspolim berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama ema, bulan," kata JPU Nur Haris Arhadi saat membacakan amar tuntutan atas nama Darwin Maspolim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2020).
JPU menilai, perbuatan Darwin terbukti telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Darwin, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, yakni Darwin belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan mengakui perbuatannya. Pertimbangan memberatkan untuk Darwin ada dua.
Perbuatan Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi korupsi dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam penerimaan negara," tegas JPU Haris.
Dalam analisa yuridis, JPU mengatakan uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemberian uang USD73.700 terkait pemeriksaan pajak tahun 2015.
Darwin selaku Komisaris PT WAE menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) PT WAE tahun 2015 dengan status lebih bayar sejumlah Rp5.030.259.480 dan dilaporkan ke KPP PMA Tiga dengan mengajukan restitusi.
Kemudian Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 sejumlah Rp4.592.331.230 kepada PT WAE dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP sejumlah Rp1 miliar.
Kedua, pemberian berupa uang USD57.500 dan diskon pembelian mobil Mazda (khusus untuk Yul Dirga) terkait pemeriksaan pajak tahun 2016. Darwin selaku selaku Komisaris PT WAE menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) PT WAE tahun 2016 dengan status lebih bayar sejumlah Rp2.777.780.860. Surat ini kemudian dilaporkan ke KPP PMA Tiga dengan mengajukan restitusi.
Setelah suap diterima kemudian Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80224/056-0224-2018 pada 31 Juli 2018. Di dalam SPMKP tertulis angka restitusi sebesar Rp2.777.780.860 kepada PT WAE dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP sejumlah Rp99.662.799. Dengan begitu, restitusi yang dibayarkan ke PT WAE sejumlah Rp2.678.118.061.
Atas tuntutan ini, Darwin Maspolim dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Perkara atas nama Darwin Maspolim ditangani oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dengan anggota di antaranya Nur Haris Arhadi, Moch Takdir Suhan, dan Yoga Pratomo.
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa surat dan dokumen, alat bukti petunjuk, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli maka disimpulkan Darwin selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) merangkap Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap.
Darwin terbukti secara bersama-sama dengan Katherinie alias Tan Foong Ching (belum tersangka) selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd telah memberikan suap dengan total sebesar USD131.200 ke empat terdakwa empat pejabat pajak.
Empat orang tersebut, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku ketua tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi selaku anggota tim pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta. (Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Bos Distributor Mobil Mewah)
JPU menegaskan, suap yang diberikan Darwin terbukti untuk pengurusan penghitungan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
PT WAE merupakan perusahaan Penenaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil-mobil mewah.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terdakwa Darwin Maspolim berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama ema, bulan," kata JPU Nur Haris Arhadi saat membacakan amar tuntutan atas nama Darwin Maspolim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2020).
JPU menilai, perbuatan Darwin terbukti telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Darwin, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, yakni Darwin belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan mengakui perbuatannya. Pertimbangan memberatkan untuk Darwin ada dua.
Perbuatan Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi korupsi dan nepotisme. "Perbuatan terdakwa berpengaruh negatif dalam penerimaan negara," tegas JPU Haris.
Dalam analisa yuridis, JPU mengatakan uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemberian uang USD73.700 terkait pemeriksaan pajak tahun 2015.
Darwin selaku Komisaris PT WAE menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) PT WAE tahun 2015 dengan status lebih bayar sejumlah Rp5.030.259.480 dan dilaporkan ke KPP PMA Tiga dengan mengajukan restitusi.
Kemudian Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 sejumlah Rp4.592.331.230 kepada PT WAE dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP sejumlah Rp1 miliar.
Kedua, pemberian berupa uang USD57.500 dan diskon pembelian mobil Mazda (khusus untuk Yul Dirga) terkait pemeriksaan pajak tahun 2016. Darwin selaku selaku Komisaris PT WAE menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) PT WAE tahun 2016 dengan status lebih bayar sejumlah Rp2.777.780.860. Surat ini kemudian dilaporkan ke KPP PMA Tiga dengan mengajukan restitusi.
Setelah suap diterima kemudian Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80224/056-0224-2018 pada 31 Juli 2018. Di dalam SPMKP tertulis angka restitusi sebesar Rp2.777.780.860 kepada PT WAE dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP sejumlah Rp99.662.799. Dengan begitu, restitusi yang dibayarkan ke PT WAE sejumlah Rp2.678.118.061.
Atas tuntutan ini, Darwin Maspolim dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(dam)