KPU Usul Diberi Kewenangan Tunda Pilkada dalam Perppu

Senin, 30 Maret 2020 - 22:14 WIB
KPU Usul Diberi Kewenangan...
KPU Usul Diberi Kewenangan Tunda Pilkada dalam Perppu
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara keseluruhan dan konsekuensinya adalah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

KPU mengusulkan beberapa poin perubahan di antaranya, memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penundan Pilkada secara keseluruhan. “Selanjutnya pemerintah akan membuat Perppu,” kata Ketua KPU Arief Budiman seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam. (Baca juga: Corona Mewabah, Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Soal poin apa saja yang akan diubah dalam Perppu, Arief mengaku tidak tahu karena ini kewenangannya pemerintah. Tetapi, pihaknya hendak mengusulkan dua perubahan dalam Perppu tersebut. “Tapi KPU mengusulkan dua hal yaitu Pasal-pasal 122 dan Pasal 201,” ucapnya.

Arief menjelaskan, Pasal 122 itu terkait dengan siapa yang berhak melakukan penundaan. Karena dalam UU Pilkada, yang berhak melakukan penundaan itu KPU kabupaten/kota dan provinsi. Tapi, karena ini bencana nasional maka hal itu tidak diatur dan menyebabkan penundaan beberapa kabupaten/kota dan juga provinsi. Sehingga, KPU mengusulkan agar diberikan kewenangan tersebut.

“Nah kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan nggak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi,” urai Arief.

Kemudian, lanjut Arief, rapat ini juga belum memutuskan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung dan akan ada rapat kembali untuk membahas kelanjutannya. “Belum diputuskan kapan. Nanti akan ada rapat lagi,” katanya.

Terkait konsekuensi penundaan, Arief menyebut, ada dua hal yakni anggaran dan SDM. Karena beberapa tahapan sudah mulai berjalan maka anggarannya sudah ada yang terpakai. Begitu juga dengan SDM yang kemungkinan terjadi sesuatu di kemudian hari seperti misalnya meninggal dunia, maka KPU harus melakukan rekrutmen kembali. “Apa yang sekarang ada, tahun depan kan belum tentu ada,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)