KPU Usul Diberi Kewenangan Tunda Pilkada dalam Perppu

Senin, 30 Maret 2020 - 22:14 WIB
KPU Usul Diberi Kewenangan...
KPU Usul Diberi Kewenangan Tunda Pilkada dalam Perppu
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 secara keseluruhan dan konsekuensinya adalah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

KPU mengusulkan beberapa poin perubahan di antaranya, memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penundan Pilkada secara keseluruhan. “Selanjutnya pemerintah akan membuat Perppu,” kata Ketua KPU Arief Budiman seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam. (Baca juga: Corona Mewabah, Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020

Soal poin apa saja yang akan diubah dalam Perppu, Arief mengaku tidak tahu karena ini kewenangannya pemerintah. Tetapi, pihaknya hendak mengusulkan dua perubahan dalam Perppu tersebut. “Tapi KPU mengusulkan dua hal yaitu Pasal-pasal 122 dan Pasal 201,” ucapnya.

Arief menjelaskan, Pasal 122 itu terkait dengan siapa yang berhak melakukan penundaan. Karena dalam UU Pilkada, yang berhak melakukan penundaan itu KPU kabupaten/kota dan provinsi. Tapi, karena ini bencana nasional maka hal itu tidak diatur dan menyebabkan penundaan beberapa kabupaten/kota dan juga provinsi. Sehingga, KPU mengusulkan agar diberikan kewenangan tersebut.

“Nah kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan nggak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi,” urai Arief.

Kemudian, lanjut Arief, rapat ini juga belum memutuskan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung dan akan ada rapat kembali untuk membahas kelanjutannya. “Belum diputuskan kapan. Nanti akan ada rapat lagi,” katanya.

Terkait konsekuensi penundaan, Arief menyebut, ada dua hal yakni anggaran dan SDM. Karena beberapa tahapan sudah mulai berjalan maka anggarannya sudah ada yang terpakai. Begitu juga dengan SDM yang kemungkinan terjadi sesuatu di kemudian hari seperti misalnya meninggal dunia, maka KPU harus melakukan rekrutmen kembali. “Apa yang sekarang ada, tahun depan kan belum tentu ada,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Bantu KPU dalam Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak Disepakati...
Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020
Ketua KPU Nilai Pilkada...
Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru
Mendagri Dorong Paslon...
Mendagri Dorong Paslon Angkat Isu Penanganan Covid-19 saat Pilkada
Kemendagri Serahkan...
Kemendagri Serahkan DP4 Tambahan Pemilih Pemula Pilkada 2020 Sebanyak 456.256
KPU Ingin Tambahan Anggaran...
KPU Ingin Tambahan Anggaran dari APBN, Mendagri Bersikukuh Optimalkan APBD
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved