Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Bakal Keluarkan Perppu

Senin, 30 Maret 2020 - 17:38 WIB
Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Bakal Keluarkan Perppu
Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Bakal Keluarkan Perppu
A A A
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan dari hasil rapat terbatas diputuskan pemerintah akan menetapkan pembatasan sosial berskala besar terkait wabah corona ini. Hal ini mengacu pada tiga aturan yakni UU No.24/2007 tentang Bencana, UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini adalah darurat sipil.

"Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, dengan penuh kehati-hatian tentang penetapan status. Sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," katanya saat konferensi pers, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak akan selalu mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara. Sebab, ternyata negara lain juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru. (Baca Juga: Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar Dibarengi Kebijakan Darurat Sipil).

"Dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," ungkapnya.

Terkait hal ini, Doni mengatakan bahwa presiden akan mengeluarkan perppu. Namun, tidak jelas perppu apa saja yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. "Oleh karenannya keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum. Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu depan ini," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8777 seconds (0.1#10.140)