Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar Dibarengi Kebijakan Darurat Sipil
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ada pembatasan sosial berskala besar. Physical distancing dilakukan secara lebih tegas, disiplin. dan efektif lagi.
Selain itu Jokowi juga dipersiapkan kebijakan darurat sipil. "Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya saat membuka rapat terbatas, Senin (30/3/2020).
Merujuk pada Perppu No.23/1959, kondisi darurat sipil ditetapkan jika negara dalam beberapa kondisi, di antaranya keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Lalu timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga. Terakhir, jika hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Dalam aturan tersebut, darurat sipil dikomandoi oleh pejabat sipil alias gubernur/kepala daerah setempat. Lebih lanjut Jokowi meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas, Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten, kota sehingga mereka bisa kerja.
Pada kesempatan itu dia kembali mengingatkan bahwa kewenangan karantina wilayah ada di pemerintah pusat. "Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah."
Selain itu Jokowi juga dipersiapkan kebijakan darurat sipil. "Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya saat membuka rapat terbatas, Senin (30/3/2020).
Merujuk pada Perppu No.23/1959, kondisi darurat sipil ditetapkan jika negara dalam beberapa kondisi, di antaranya keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Lalu timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga. Terakhir, jika hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Dalam aturan tersebut, darurat sipil dikomandoi oleh pejabat sipil alias gubernur/kepala daerah setempat. Lebih lanjut Jokowi meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas, Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten, kota sehingga mereka bisa kerja.
Pada kesempatan itu dia kembali mengingatkan bahwa kewenangan karantina wilayah ada di pemerintah pusat. "Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah."
(zik)