LSM Nilai Penerapan Darurat Sipil Belum Diperlukan untuk Tangani Wabah Corona
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani wabah corona.
Hal tersebut menanggapi pemerintah yang akan memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan tersebut diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang makin meningkat dan masif.
"Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu," ujar Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
Erwin menilai, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Tidak hanya itu, mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Kekarantinaan kesehatan. "Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," jelasnya. (Baca Juga: Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar Dibarengi Kebijakan Darurat Sipil).
Menurut Erwin, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19. "Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil."
Hal tersebut menanggapi pemerintah yang akan memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan tersebut diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang makin meningkat dan masif.
"Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu," ujar Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).
Erwin menilai, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Tidak hanya itu, mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Kekarantinaan kesehatan. "Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," jelasnya. (Baca Juga: Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar Dibarengi Kebijakan Darurat Sipil).
Menurut Erwin, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19. "Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil."
(zik)