LSM Nilai Penerapan Darurat Sipil Belum Diperlukan untuk Tangani Wabah Corona

Senin, 30 Maret 2020 - 16:41 WIB
LSM Nilai Penerapan...
LSM Nilai Penerapan Darurat Sipil Belum Diperlukan untuk Tangani Wabah Corona
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani wabah corona.

Hal tersebut menanggapi pemerintah yang akan memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan tersebut diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang makin meningkat dan masif.

"Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu," ujar Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

Erwin menilai, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Tidak hanya itu, mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Kekarantinaan kesehatan. "Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," jelasnya. (Baca juga: Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar Dibarengi Kebijakan Darurat Sipil ).

Menurut Erwin, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19. "Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil."
(zik)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Membuat Karya Batik Unik Covid-19
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Aksi Band Beranggotakan...
Aksi Band Beranggotakan Polisi, Sosialisasikan COVID-19 dengan Lagu
Berita Terkini
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Infografis
Asupan Gizi Seimbang...
Asupan Gizi Seimbang Penting untuk Jaga Imunitas saat PPKM Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved