Pemerintah Terus Didesak untuk Bebaskan Eks Menkes Fadilah Supari

Senin, 30 Maret 2020 - 15:16 WIB
Pemerintah Terus Didesak...
Pemerintah Terus Didesak untuk Bebaskan Eks Menkes Fadilah Supari
A A A
JAKARTA - Pengusaha Muda Satrio Wibowo mengatakan, tak ada alasan lagi bagi pemerintah atau KPK untuk tetap menahan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) pada era pemerintahan SBY-JK, Siti Fadilah Supari di Penjara.

Hal itu selain karena keahlian keahlian Siti Fadilah Supari sangat dibutuhkan untuk menangani Virus Corona di Indonesia, juga jika dilihat dari kaca mata Hukum mantan Menkes tersebut sudah layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

(Baca juga: Dinilai Tak Mampu, Demokrat Minta Pemerintah Terbuka Minta Bantuan Negara Lain)

"Dulu flu burung yang juga mematikan dan sangat menular seperti corona mampu ditangani beliau, sehingga tidak menjadi Pandemi, dan saya yakin beliau juga bisa mengatasi virus corona," ujar Satrio, Senin (30/3/2020).

"Untuk itu, Pemerintah maupun KPK harus mempertimbangkan pembebasannya. Apalagi jika dilihat dari kaca mata hukum Ibu Siti sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," sambungnya.

(Baca juga: Jika Corona Berlangsung Lama, Polri Diminta Antisipasi Situasi Kamtibmas)

Namun demikian Satrio mengakui, Menkes yang juga ahli virus tersebut belum mendapatkan hak remisinya karena rekomendasi sebagai justice collaborator belum didapatkannya dari KPK dengan alasan yang tidak diketahui.

"Untuk mendapatkan hak Remisi dan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, CMB (Cuti Menjelang Bebas) maupun CB (Cuti Bebas), yang bersangkutan harus dinyatakan sebagai Juctice Collaborator berupa rekomendasi oleh KPK, itu sudah beberapa kali diminta oleh pengacara Ibu Siti namun tak kunjung diberikan, entah alasannya apa. Dengan demikian sampai dengan saat ini belum bisa diberikan hak remisi dan integrasi," Jelas Satrio.

Untuk itu Satrio meminta kepada pemerintah, untuk bisa lebih bijak lagi jika memang alasan masalah prosedural hukum, sehingga Siti Fadilah tetap di Penjara mungkin Pemerintah bisa melihat dari sisi kemanusiaan di mana Menkes 2004-2009 tersebut sudah berusia lanjut dan sakt-sakitan.

"Pemerintah harus bijak melihat kasus Ibu Siti ini, jika memang karena alasan prosedural sehingga tidak dapat membebaskan beliau mungkin bisa dilihat dari segi kemanusiaan di mana beliau adalah mantan pejabat yang sudah sudah tua dan sakit-sakitan," imbau Satrio.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada tahun 2014.
(maf)
Berita Terkait
Kementerian Kesehatan...
Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Pakar Kesehatan: Penularan...
Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian
Kemenkes Optimistis...
Kemenkes Optimistis Kebutuhan Vaksin di Indonesia Bakal Terpenuhi
Kemenkes Ungkap Bahaya...
Kemenkes Ungkap Bahaya Penularan Antraks, Bisa Sebabkan Meningitis hingga Kematian
Kemenkes: Penerapan...
Kemenkes: Penerapan Protokol Kesehatan Daerah di Tangan Pemda
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved