Antisipasi Corona, Tiga Partai Setuju RUU Pemasyarakatan Segera Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Tangani masalah over kapasitas yang ada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), desakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU), terus disuarakan para wakil rakyat.
Setelah sebelumnya partai Nasional Demokrat dan PKS, yang mendesak, kini giliran Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Gerindra yang meminta pengesahan segera dilakukan. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Bilik Sterilisasi Kini Ada di Lapas dan Rutan)
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang mengaku RUU Pemasyarakatan sudah siap disahkan. Hal itu tinggal menunggu waktu saja dengan menggelar rapat pengesahan. "Intinya, kita DPR sudah melakukan pembahasan sebelumnya, dan tinggal pengesahannya saja," kata Masinton, Senin (10/3/2020).
Dikatakan politikus PDI Perjuangan ini, di dalam draf RUU yang ada saat ini, juga tak ada lagi perubahan-perubahan. Sehingga, dalam waktu dekat bisa langsung diambil langkah nyata. "Tidak ada yang diubah lagi, tinggal pengesahannya saja, sehingga bisa langsung diketuk," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi III dari partai Golkar, Supriyansyah yang menyebut pihaknya sudah setuju RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Terlebih, RUU sudah dirampungkan pengerjaannya saat anggota DPR yang sebelumnya.
"Dan sampai di tahap kita ini, kalau tidak ada yang terlalu prinsip menurut saya, disahkan saja," ujarnya.
Ditambahkan Supriyansyah, pengesahan itu perlu dilakukan karena saat ini situasi wabah virus corona dan ditakutkan masuk ke dalam lapas, karena bisa sangat membahayakan. Karena bila masuk pasti berbahaya, apalagi saat ini over kapasitas sehingga harus segera disahkan.
"Kalau kita mencontoh dari beberapa negara, ada beberapa negara yang berani membebaskan napinya, saya kira itu juga bagus untuk di contoh kalau kita kan ada UU saja kita percepat maka berapa banyak napi yang bebas, saya kira itu penting juga," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, Habiburokhman yang juga ikut mendukung pengesahan itu. Pihaknya mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU pemasyarakatan dan berharap agar RUU prioritas bisa segera disahkan.
"Intinya kita ingin semua UU termasuk UU pemasyarakatan cepat disahkan," katanya.
Menurutnya, pengesahan UU pemasyarakatan perlu segera dilakukan untuk menekan penyebaran corona. Bahkan, ia juga menilai, selain pengesahan undang-undang, namun perlu langkah yang lebih komprehensif ketika lapas-lapas di Indonesia over kapasitas.
"Soal over capacity memang sangat mengkhawatirkan kalau dikaitkan dengan corona. Harus ada kebijakan diskresionis antisipasi corona," tambahnya.
Habiburokhman mengatakan, 60 persen penghuni lapas yang ada saat ini adalah narapidana kasus narkoba. Sehingga dia mendorong agar napi narkoba direhabilitasi di luar lapas. "Sekitar 60% penghuni lapas adalah kasus pengguna narkoba, menurut saya mereka ini bisa didorong untuk rehabilitasi di luar lapas," pungkasnya.
Setelah sebelumnya partai Nasional Demokrat dan PKS, yang mendesak, kini giliran Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Gerindra yang meminta pengesahan segera dilakukan. (Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Bilik Sterilisasi Kini Ada di Lapas dan Rutan)
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang mengaku RUU Pemasyarakatan sudah siap disahkan. Hal itu tinggal menunggu waktu saja dengan menggelar rapat pengesahan. "Intinya, kita DPR sudah melakukan pembahasan sebelumnya, dan tinggal pengesahannya saja," kata Masinton, Senin (10/3/2020).
Dikatakan politikus PDI Perjuangan ini, di dalam draf RUU yang ada saat ini, juga tak ada lagi perubahan-perubahan. Sehingga, dalam waktu dekat bisa langsung diambil langkah nyata. "Tidak ada yang diubah lagi, tinggal pengesahannya saja, sehingga bisa langsung diketuk," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi III dari partai Golkar, Supriyansyah yang menyebut pihaknya sudah setuju RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Terlebih, RUU sudah dirampungkan pengerjaannya saat anggota DPR yang sebelumnya.
"Dan sampai di tahap kita ini, kalau tidak ada yang terlalu prinsip menurut saya, disahkan saja," ujarnya.
Ditambahkan Supriyansyah, pengesahan itu perlu dilakukan karena saat ini situasi wabah virus corona dan ditakutkan masuk ke dalam lapas, karena bisa sangat membahayakan. Karena bila masuk pasti berbahaya, apalagi saat ini over kapasitas sehingga harus segera disahkan.
"Kalau kita mencontoh dari beberapa negara, ada beberapa negara yang berani membebaskan napinya, saya kira itu juga bagus untuk di contoh kalau kita kan ada UU saja kita percepat maka berapa banyak napi yang bebas, saya kira itu penting juga," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, Habiburokhman yang juga ikut mendukung pengesahan itu. Pihaknya mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU pemasyarakatan dan berharap agar RUU prioritas bisa segera disahkan.
"Intinya kita ingin semua UU termasuk UU pemasyarakatan cepat disahkan," katanya.
Menurutnya, pengesahan UU pemasyarakatan perlu segera dilakukan untuk menekan penyebaran corona. Bahkan, ia juga menilai, selain pengesahan undang-undang, namun perlu langkah yang lebih komprehensif ketika lapas-lapas di Indonesia over kapasitas.
"Soal over capacity memang sangat mengkhawatirkan kalau dikaitkan dengan corona. Harus ada kebijakan diskresionis antisipasi corona," tambahnya.
Habiburokhman mengatakan, 60 persen penghuni lapas yang ada saat ini adalah narapidana kasus narkoba. Sehingga dia mendorong agar napi narkoba direhabilitasi di luar lapas. "Sekitar 60% penghuni lapas adalah kasus pengguna narkoba, menurut saya mereka ini bisa didorong untuk rehabilitasi di luar lapas," pungkasnya.
(maf)