Darurat Corona, TNI Punya Kewajiban Bantu Instansi Lain lewat Operasi Militer

Senin, 30 Maret 2020 - 11:01 WIB
Darurat Corona, TNI...
Darurat Corona, TNI Punya Kewajiban Bantu Instansi Lain lewat Operasi Militer
A A A
JAKARTA - Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Razikin menilai, pola penanganan virus corona atau COVID-19 saat ini belum terintegratif. Dia mengingatkan, ada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2012 sebagai landasan penanganannya HIV/AIDS dan Ebola.

"Permenhan tersebut mengatur pengintegrasian setiap komponen pertahanan negara menjadi satu kesatuan pertahanan dalam menghadapi ancaman militer dan nir-militer," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

(Baca juga: Tindak Tegas Penimbun Masker dan Sembako, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat)

Dia mengatakan, dalam menghadapi ancaman nir-militer yang sangat kompleks dan multidimensional dalam bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan unsur utama dan lembaga pemerintah maupun swasta lainnya sebagai unsur pendukung, termasuk TNI ada di dalamnya.

Razikin melanjutkan, TNI memiliki kewajiban dalam membantu instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui skenario Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang secara legal tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kita harus meletakkan COVID-19 ini merupakan ancaman terhadap pertahanan negara bersifat nir-militer, dalam perkembangannya sekarang ini, COVID-19 sudah mengalami metamorfosa, dan sulit dikenali serta sulit dikendalikan," ungkapnya.

(Baca juga: PP Muhammadiyah: Putus Mata Rantai Corona Tindakan Hebat dan Mulia)

Dia menuturkan, penularan corona bersifat endemik di hampir setiap provinsi di Indonesia. "Ini merupakan ancaman nyata dan menghantui keselamatan penduduk Indonesia. Dalam konteks itu, Pemerintah bisa memberlakukan Perang selain Militer," ujarnya.

Maka itu, dia mendorong pemerintah terutama Kemenkes bersama dengan Kementerian Pertahanan membangun sistem surveilans yang lebih komprehensif dan tidak terbatas pada deteksi dini terhadap penyakit-penyakit infeksi menular yang berpotensi sebagai wabah saja.

"Tetapi juga meliputi bahan-bahan berbahaya seperti Chemical, Biologycal, Radiologycal, Nuclear and Explossive (CBRN-E) yang berpotensi sebagai ancaman keselamatan bangsa dengan dampak paling buruk di bidang kesehatan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Brigjen TNI Totok Serahkan...
Brigjen TNI Totok Serahkan Jabatan Karo Humas Kemhan ke Kolonel Ignatius
Profil Ida Bagus Purwalaksana,...
Profil Ida Bagus Purwalaksana, Jenderal Bintang Tiga yang Pernah Duduki Jabatan Strategis di Kemhan
Prabowo Lantik Sekjen...
Prabowo Lantik Sekjen Kemhan Marsda TNI Donny Ermawan
Jika Wabah Corona Berlangsung...
Jika Wabah Corona Berlangsung Lama, Prabowo Minta Masyarakat Lakukan Ini
Heboh Laman Resmi Kemhan...
Heboh Laman Resmi Kemhan Diduga Diretas, Brigjen TNI Edwin: Kami Sedang Dalami
Prabowo Lantik Laksda...
Prabowo Lantik Laksda TNI Amarulla Octavian sebagai Rektor Unhan
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
Militer Iran Siap Kirim...
Militer Iran Siap Kirim Pasukan untuk Bantu Pemerintah Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved