Darurat Corona, TNI Punya Kewajiban Bantu Instansi Lain lewat Operasi Militer

Senin, 30 Maret 2020 - 11:01 WIB
Darurat Corona, TNI...
Darurat Corona, TNI Punya Kewajiban Bantu Instansi Lain lewat Operasi Militer
A A A
JAKARTA - Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Razikin menilai, pola penanganan virus corona atau COVID-19 saat ini belum terintegratif. Dia mengingatkan, ada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2012 sebagai landasan penanganannya HIV/AIDS dan Ebola.

"Permenhan tersebut mengatur pengintegrasian setiap komponen pertahanan negara menjadi satu kesatuan pertahanan dalam menghadapi ancaman militer dan nir-militer," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

(Baca juga: Tindak Tegas Penimbun Masker dan Sembako, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat)

Dia mengatakan, dalam menghadapi ancaman nir-militer yang sangat kompleks dan multidimensional dalam bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan unsur utama dan lembaga pemerintah maupun swasta lainnya sebagai unsur pendukung, termasuk TNI ada di dalamnya.

Razikin melanjutkan, TNI memiliki kewajiban dalam membantu instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui skenario Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang secara legal tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kita harus meletakkan COVID-19 ini merupakan ancaman terhadap pertahanan negara bersifat nir-militer, dalam perkembangannya sekarang ini, COVID-19 sudah mengalami metamorfosa, dan sulit dikenali serta sulit dikendalikan," ungkapnya.

(Baca juga: PP Muhammadiyah: Putus Mata Rantai Corona Tindakan Hebat dan Mulia)

Dia menuturkan, penularan corona bersifat endemik di hampir setiap provinsi di Indonesia. "Ini merupakan ancaman nyata dan menghantui keselamatan penduduk Indonesia. Dalam konteks itu, Pemerintah bisa memberlakukan Perang selain Militer," ujarnya.

Maka itu, dia mendorong pemerintah terutama Kemenkes bersama dengan Kementerian Pertahanan membangun sistem surveilans yang lebih komprehensif dan tidak terbatas pada deteksi dini terhadap penyakit-penyakit infeksi menular yang berpotensi sebagai wabah saja.

"Tetapi juga meliputi bahan-bahan berbahaya seperti Chemical, Biologycal, Radiologycal, Nuclear and Explossive (CBRN-E) yang berpotensi sebagai ancaman keselamatan bangsa dengan dampak paling buruk di bidang kesehatan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)