Relaksasi Kredit, Cicilan Ditunda
A
A
A
ATURAN relaksasi kredit bagi debitur terdampak wabah virus korona telah terbit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, sebagi stimulus bagi industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan debitur. Selanjutnya kebijakan yang lebih populer dengan sebutan POJK Stimulus itu menyasar hingga sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang mempunyai kewajiban pembayaran kredit dalam menjalankan usaha. Memberikan kelonggaran membayar cicilan selama setahun dengan mengacu jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur pada POJK Stimulus.
Kebijakan yang memang sudah dinanti masyarakat juga diperuntukkan penundaan cicilan kendaraan pada lembaga pembiayaan. Namun, masyarakat masih harus bersabar sebab pihak OJK sedang memfinalisasi payung hukum bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) supaya tidak menimbulkan moral hazard saat diimplementasikan di lapangan. Tujuan POJK Stimulus untuk mengoptimalisasikan fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang dihajar dampak dari wabah virus korona atau Covid-19.
Apa saja yang terkait dengan POJK Stimulus itu? Berdasarkan keterangan resmi dari pihak OJK bahwa kebijakan stimulus meliputi penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit hingga sebesar Rp10 miliar. Selain itu, mengatur restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Mengenai ketentuan restrukturisasi kredit diserahkan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan tanpa batasan plafon kredit.
Adapun mekanisme atau skema restrukturisasi kredit dapat ditempuh dengan sejumlah cara. Di antaranya, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Penentuan skema kredit yang sepenuhnya dilaksanakan bank sangat bergantung pada hasil identifikasi pemberi kredit atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak wabah virus korona.
Meski demikian, masyarakat yang akan memanfaatkan POJK Stimulus tersebut harus melewati tiga tahapan. Pertama, debitur mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan melengkapi data yang diwajibkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Permohonan tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus bertatap muka dengan karyawan bank atau leasing. Kedua, pihak bank atau leasing melakukan penilaian (assessment) apakah debitur memang terdampak langsung atau tidak langsung wabah virus korona, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan untuk leasing. Ketiga, pihak bank atau leasing memberikan restrukturisasi kredit berdasarkan profil debitur guna menentukan skema restrukturisasi.
Selain berbagai stimulus yang telah diterbitkan pemerintah sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak wabah virus korona, sepertinya pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah lainnya terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Contohnya, perubahan struktur tarif listrik yang diturunkan sebagaimana diusulkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada pemerintah. Di mata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, penurunan tarif listrik tersebut sebagai bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang pendapatannya berbasis harian tergerus karena dampak wabah virus mematikan itu.
Pihak YLKI menyebut struktur tarif listrik yang harus dikoreksi meliputi golongan 900 VA hingga 1.300 VA. Adapun struktur tarif berdasar keekonomian (nonsubsidi) yang harus dikoreksi itu berkisar Rp1.352 per kWh. Setidaknya, sebagaimana usulan YLKI, pemerintah dapat menurunkan tarif minimal Rp100 per kWH selama tiga hingga enam bulan ke depan atau bergantung perkembangan keberlangsungan wabah virus korona yang melanda negeri ini. Saatnya penurunan tarif listrik tersebut dilakukan menyusul momen penurunan harga minyak mentah dunia sehingga tidak terlalu mengganggu struktur biaya pokok penyediaan listrik.
Terkait pelaksanaan POJK Stimulus di lapangan, pihak OJK harus melakukan pengawasan ketat dan mewanti-wanti kalangan perbankan dan perusahaan pembiayaan jangan sampai terjadi penyelewengan karena godaan debitur yang justru menimbulkan moral hazard. Misalnya, fasilitas restrukturisasi kredit dinikmati debitur yang memang sudah bermasalah sebelum terjadi wabah Covid-19. Kalau itu terjadi, maka stimulus yang dimaksudkan untuk membantu debitur bermasalah termasuk masyarakat kecil yang cicilannya bermasalah karena terkena dampak wabah virus korona menjadi tidak tepat sasaran.
Peringatan ini penting sebab dalam situasi genting seringkali dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi, OJK dan pihak terkait tetap harus melakukan pengawasan ketat agar kebijakan stimulus tidak disalahgunakan. Tidak sebatas menerbitkan POJK Stimulus lantas pelaksanaan di lapangan diserahkan begitu saja tanpa pengawalan.
Kebijakan yang memang sudah dinanti masyarakat juga diperuntukkan penundaan cicilan kendaraan pada lembaga pembiayaan. Namun, masyarakat masih harus bersabar sebab pihak OJK sedang memfinalisasi payung hukum bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) supaya tidak menimbulkan moral hazard saat diimplementasikan di lapangan. Tujuan POJK Stimulus untuk mengoptimalisasikan fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang dihajar dampak dari wabah virus korona atau Covid-19.
Apa saja yang terkait dengan POJK Stimulus itu? Berdasarkan keterangan resmi dari pihak OJK bahwa kebijakan stimulus meliputi penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit hingga sebesar Rp10 miliar. Selain itu, mengatur restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Mengenai ketentuan restrukturisasi kredit diserahkan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan tanpa batasan plafon kredit.
Adapun mekanisme atau skema restrukturisasi kredit dapat ditempuh dengan sejumlah cara. Di antaranya, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Penentuan skema kredit yang sepenuhnya dilaksanakan bank sangat bergantung pada hasil identifikasi pemberi kredit atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak wabah virus korona.
Meski demikian, masyarakat yang akan memanfaatkan POJK Stimulus tersebut harus melewati tiga tahapan. Pertama, debitur mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan melengkapi data yang diwajibkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Permohonan tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus bertatap muka dengan karyawan bank atau leasing. Kedua, pihak bank atau leasing melakukan penilaian (assessment) apakah debitur memang terdampak langsung atau tidak langsung wabah virus korona, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan untuk leasing. Ketiga, pihak bank atau leasing memberikan restrukturisasi kredit berdasarkan profil debitur guna menentukan skema restrukturisasi.
Selain berbagai stimulus yang telah diterbitkan pemerintah sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak wabah virus korona, sepertinya pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah lainnya terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Contohnya, perubahan struktur tarif listrik yang diturunkan sebagaimana diusulkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada pemerintah. Di mata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, penurunan tarif listrik tersebut sebagai bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang pendapatannya berbasis harian tergerus karena dampak wabah virus mematikan itu.
Pihak YLKI menyebut struktur tarif listrik yang harus dikoreksi meliputi golongan 900 VA hingga 1.300 VA. Adapun struktur tarif berdasar keekonomian (nonsubsidi) yang harus dikoreksi itu berkisar Rp1.352 per kWh. Setidaknya, sebagaimana usulan YLKI, pemerintah dapat menurunkan tarif minimal Rp100 per kWH selama tiga hingga enam bulan ke depan atau bergantung perkembangan keberlangsungan wabah virus korona yang melanda negeri ini. Saatnya penurunan tarif listrik tersebut dilakukan menyusul momen penurunan harga minyak mentah dunia sehingga tidak terlalu mengganggu struktur biaya pokok penyediaan listrik.
Terkait pelaksanaan POJK Stimulus di lapangan, pihak OJK harus melakukan pengawasan ketat dan mewanti-wanti kalangan perbankan dan perusahaan pembiayaan jangan sampai terjadi penyelewengan karena godaan debitur yang justru menimbulkan moral hazard. Misalnya, fasilitas restrukturisasi kredit dinikmati debitur yang memang sudah bermasalah sebelum terjadi wabah Covid-19. Kalau itu terjadi, maka stimulus yang dimaksudkan untuk membantu debitur bermasalah termasuk masyarakat kecil yang cicilannya bermasalah karena terkena dampak wabah virus korona menjadi tidak tepat sasaran.
Peringatan ini penting sebab dalam situasi genting seringkali dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi, OJK dan pihak terkait tetap harus melakukan pengawasan ketat agar kebijakan stimulus tidak disalahgunakan. Tidak sebatas menerbitkan POJK Stimulus lantas pelaksanaan di lapangan diserahkan begitu saja tanpa pengawalan.
(thm)