Atasi Over Kapasitas Lapas, Nasir Djamil Sepakat RUU PAS Segera Jadi UU

Jum'at, 27 Maret 2020 - 20:25 WIB
Atasi Over Kapasitas...
Atasi Over Kapasitas Lapas, Nasir Djamil Sepakat RUU PAS Segera Jadi UU
A A A
JAKARTA - Desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS) mulai mendapat tanggapan positif dari para anggota DPR. Mereka menyebut dengan segera disahkannya menjadi Undang-Undang(UU) akan mengurangi over kapasitas dan mencegah tempat itu menjadi kuburan massal. Sebelum virus corona betul-betul menyebar di Lapas, harus mengambil langkah kebijakan pencegahan.

Tentu tidak dengan cara langsung membebaskan para warga binaan seperti yang dilakukan di beberapa negara, antara lain Amerika Setikat, Iran, Afghanistan, Sudan dan lain-lain, tapi harus menciptakan instrumen hukum, seperti Pengesahan UU Pemasyarakatan, dan atau sebelumnya terlebih dahulu Pemerintah mencabut PP 99 yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan/terpidana.

(Baca juga: Cegah Virus Corona, Ditjen PAS Terapkan Zona Kuning dan Merah di Lapas-Rutan)

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyebutkan, masalah ini harus segera dibahas dengan cepat. Karena dengan disahkannya menjadi UU, bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun/2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba.

"Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over capacity di Lapas dan Rutan," kata Nasir Djamil, Jumat (27/3/2020).

Menurut Nasir, selama ini PP 99 itu sudah memasung hak-hak narapidana. Hal itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia. "Akibat pemasungan itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan (Lapas), mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujarnya.

Dalam penyusunan undang-undang itupun, Nasir menilai tidak boleh ada pembebanan kepada para napi kecuali itu merupakan putusan pengadilan. Selama ini juga, PP tersebut tidak ada SOP-nya di masing-masing instasi pemberi JC (justice collabolator).

"Akibatnya membludaklah Lapas dan kalau sudah membludak, tentu sangat rawan terjadi kejahatan baru di dalamnya. Apabila Pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan Lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari Corona yg diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan," tuturnya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah yang meminta anggota DPR untuk segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.

"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya, Kamis (25/3/2020).

Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera di sahkan. Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.

"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lapas Cipinang Tekan...
Lapas Cipinang Tekan Kepadatan Penghuni hingga 64 Persen
Kanwil Ditjenpas Lampung...
Kanwil Ditjenpas Lampung Komitmen Lapas serta Rutan Bebas HP, Pungli dan Narkoba
Kalapas Tangerang dan...
Kalapas Tangerang dan Karutan Surakarta Wakili Indonesia dalam ICLP 2025 di Singapura
Sambut New Normal, Lapas...
Sambut New Normal, Lapas dan Rutan Bakal Terima Tahanan Kembali
Sejumlah Lembaga Desak...
Sejumlah Lembaga Desak Reformasi Kebijakan Pidana Terkait Lapas
Kebakaran dan Overload...
Kebakaran dan Overload Lapas, Perlu Ada Grand Desain Baru Pemasyarakatan
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved