Cegah Virus Corona, Ditjen PAS Terapkan Zona Kuning dan Merah di Lapas-Rutan
A
A
A
JAKARTA - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di semua tempat. Termasuk dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho menyatakan terdapat empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Di antaranya adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. (Baca juga: Pemerintah Disarankan Gunakan Dana Darurat untuk Penanganan Virus Corona )
"Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah," ujar Nugroho dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Senin (16/3/2020).
Dia menjelaskan, status zona kuning merujuk kondisi di daerah tersebut dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
"Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," paparnya.
Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Nugroho menjelaskan, bila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat COVID-19 di wilayah atau daerah masing-masing.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," jelasnya.
Semisal pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS. Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran COVID-19 yang dikenal dengan virus Corona ini.
"Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA." (Baca Juga: Fahri: Jangan Partisan Sikapi Isu Corona, Bukan Soal Anies atau Jokowi)
"Kami telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran COVID-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA," sambungnya.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho menyatakan terdapat empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Di antaranya adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. (Baca juga: Pemerintah Disarankan Gunakan Dana Darurat untuk Penanganan Virus Corona )
"Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah," ujar Nugroho dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Senin (16/3/2020).
Dia menjelaskan, status zona kuning merujuk kondisi di daerah tersebut dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
"Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," paparnya.
Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Nugroho menjelaskan, bila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat COVID-19 di wilayah atau daerah masing-masing.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," jelasnya.
Semisal pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS. Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran COVID-19 yang dikenal dengan virus Corona ini.
"Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA." (Baca Juga: Fahri: Jangan Partisan Sikapi Isu Corona, Bukan Soal Anies atau Jokowi)
"Kami telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran COVID-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA," sambungnya.
(kri)