Lemkapi Dukung Langkah TNI-Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa
A
A
A
JAKARTA - Kerja keras seluruh jajaran Polri dan TNI dalam menindak kerumuman massa di berbagai daerah dalam upaya menekan penyebaran virus COVID-19, diapresiasi publik. Sejauh ini, sudah 1.371 kegiatan yang melibatkan massa di seluruh Indonesia dibubarkan. (Baca juga: Polri: 3.000 Titik Disemprot Desinfektan, 1.371 Kerumunan Dibubarkan)
"Kami menilai tindakan tegas aparat penegak hukum demi keselamatan masyarakat patut kita puji. Kerja keras dan pengabdian yang tulus dari Polri dan TNI ini harus didukung masyarakat demi keselamatan rakyat," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (27/3/2020). (Baca juga: Bubarkan Kerumunan, Polisi Mulai Tegas untuk Antisipasi Sebaran Corona)
Menurut dosen politik hukum kepolisian Universitas Bhayangkara ini, harus dipahami azas solus populi suprema lex esto yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Artinya, Edi melihat tindakan kepolisian harus tegas mutlak dilakukan demi menyelamatkan seluruh masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini melihat, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sengaja mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona yang semakin meluas di Indonesia dan sudah sangat meresahkan.
Polri bahkan mengancam akan menjerat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat penegak hukum sesuai maklumat Kapolri dengan sanksi pidana dan pasal berlapis yakni Pasal 222, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama mematuhi aturan dan tidak perlu keluar rumah demi keselamatan kita bersama," kata Edi
"Kami menilai tindakan tegas aparat penegak hukum demi keselamatan masyarakat patut kita puji. Kerja keras dan pengabdian yang tulus dari Polri dan TNI ini harus didukung masyarakat demi keselamatan rakyat," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (27/3/2020). (Baca juga: Bubarkan Kerumunan, Polisi Mulai Tegas untuk Antisipasi Sebaran Corona)
Menurut dosen politik hukum kepolisian Universitas Bhayangkara ini, harus dipahami azas solus populi suprema lex esto yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Artinya, Edi melihat tindakan kepolisian harus tegas mutlak dilakukan demi menyelamatkan seluruh masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini melihat, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sengaja mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona yang semakin meluas di Indonesia dan sudah sangat meresahkan.
Polri bahkan mengancam akan menjerat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat penegak hukum sesuai maklumat Kapolri dengan sanksi pidana dan pasal berlapis yakni Pasal 222, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama mematuhi aturan dan tidak perlu keluar rumah demi keselamatan kita bersama," kata Edi
(cip)