Relawan Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi soal Cicilan Kredit

Jum'at, 27 Maret 2020 - 13:35 WIB
Relawan Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi soal Cicilan Kredit
Relawan Minta Perbankan Patuhi Instruksi Jokowi soal Cicilan Kredit
A A A
JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta dunia perbankan, khususnya bank milik pemerintah untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan kepada pekerja harian dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama setahun.

"Sudah jelas instruksi Presiden Jokowi memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan, jangan ada dalih belum ada pemberitahuan," kata Ketua Umum Bara JP Viktor S Sirait didampingi Direktur Eksekutif LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar, Jumat (27/3/2020).

Menurut dia, kondisi pandemi COVID-19 merupakan bencana nasional non-alam dan itu sangat memengaruhi penghasilan, terutama pekerja informal.

Instruksi Presiden, sambung dia, sudah mempertimbangkan banyak hal dan tujuannya membantu rakyat terutama pekerja informal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata mantan Wali Kota Solo itu dalam teleconference di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Para pekerja harian, kata Jokowi, tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya."Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," lanjutnya.

Jokowi juga menyebut OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non-perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi.

Namun, faktanya beberapa bank, terutama bank BUMN, tampaknya belum mematuhi instruksi tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar menambahkan penyebaran COVOD-19 yang semakin luas ke berbagai negara, menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Hal ini juga sangat berdampak kepada masyarakat sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan," ujar Dina.

Dalam kondisi luar biasa atau force majeure seperti pandemi COVID-19, kata dia, kewajiban debitur untuk sementara bisa dibaikan. "Ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure," ujarnya.

Dia mengatakan OJK bahkan sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus corona. Stimulus tersebut berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit industri perbankan.

"Salah satu bentuk restrukturisasi kredit ini adalah dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran cicilan kepada debitur sebagaimana instruksi Presiden Jokowi," ucapnya.

Menurut dia, penagihan lewat debt colector multifinance atau leasing harus dihentikan. "OJK harus secara tegas mengintruksikan kebijakan tersebut dan memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas kepada perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Agar tidak semakin menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para debitur," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)