Lima Stimulus Buat UMKM Korban Korona
A
A
A
PERUBAHAN postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hampir pasti. Kini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyusul adanya sejumlah kebijakan seperti realokasi anggaran dan beberapa asumsi dasar makro yang melebar.Para wakil rakyat yang bermarkas di Senayan sudah menyalakan lampu hijau revisi APBN dan menyerahkan kepada pemerintah apakah melalui APBN Perubahan atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Saat ini harga minyak mentah dunia terus anjlok, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) makin tajam, sehingga asumsi dasar dalam APBN 2020 pada meleset sebagai dampak dari penyebaran wabah virus korona.
Syarat pemerintah mengubah postur APBN dalam bentuk APBN Perubahan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal 27 ayat 3 dinyatakan perubahan APBN dimungkinkan apabila perkembangan ekonomi makro tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN, di antaranya perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, kondisi yang mengharuskan pergeseran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran pada tahun berjalan. Persyaratan tersebut sudah terpenuhi yang ditandai anjloknya harga minyak mentah, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terpelanting, dan adanya realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam penanganan wabah Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Inti dari kebijakan tersebut, memerintahkan seluruh perangkat negara mengalokasikan anggaran, pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan wabah virus korona atau Covid-19. Adapun hitung-hitungan dari realokasi anggaran K/L mencapai Rp62,3 triliun. Dana realokasi tersebut semakin mempertebal anggaran penangan Covid-19 dari sebelumnya Rp27 triliun. Menkeu Sri Mulyani menyebut realokasi anggaran dari K/L berasal dari anggaran belanja yang sifatnya tidak mendesak, seperti biaya perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50%, honor hingga output cadangan.
Kebijakan lainnya, pemerintah juga memberikan lima stimulus kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, bank bisa merestrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur untuk semua sektor usaha. Kedua , kualitas kredit otomatis lancar bagi debitur UMKM yang mendapat kemudahan restrukturisasi kredit, kualitas kredit, atau pembiayaan otomatis jadi lancar. Ketiga , bank punya hak menentukan debitur yang dinilai terdampak Covid-19 atau tidak guna merestrukturisasi kredit. Keempat , penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit atau salah satunya. Kelima , stimulus ini hanya berdasarkan peniliaian kualitas kredit yang bernilai hingga Rp10 miliar.
Lalu, bagaimana caranya pelaku UMKM untuk mendapatkan stimulus dari pemerintah? Bagi pelaku UMKM yang terdampak wabah virus korona, mereka dapat segera melapor kepada Kementerian Koperasi dan UKM, melalui saluran Call Center Hotline 1500-587 atau lewat WhatsApp 0811 1450 587. Sejumlah pelaku UMKM sudah menggunakan saluran informasi tersebut, pihak kementerian sudah menampung beberapa masalah dari lapangan yang dialami pelaku UMKM, di antaranya keluhan terganggunya distribusi barang, masyarakat takut berinteraksi langsung. Pihak kementerian menampung semua informasi yang masuk untuk dipetakan terlebih dahulu sebelum dikoordinasikan dengan pihak terkait terutama pemerintah daerah.
Selain berjibaku menanggulangi wabah virus korona di mana korban semakin bertambah dan penyebarannya semakin meluas, pemerintah terus berupaya menjaga kinerja perekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam. Untuk memetakan perkembangan perekonomian domestik, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah memaparkan sejumlah skenario pemerintah menghadapi dampak wabah Covid-19. Mantan petinggi Bank Dunia itu menyebut skenario paling moderat apabila dampak wabah virus korona bisa segera ditangani dalam waktu dekat, diprediksi pertumbuhan ekonomi masih bisa optimistis di atas 4%.
Namun, skenario terburuk tidak bisa dihindari apabila wabah Covid-19 hingga enam bulan ke depan, maka pertumbuhan ekonomi bisa melorot hingga 2,5% bahkan sampai 0% bila langkah lockdown direalisasikan. Belum ada yang bisa memprediksi sampai kapan wabah virus mematikan ini dapat teratasi. Jadi, sudah tepat apabila postur APBN 2020 segera direvisi untuk menyesuaikan kondisi kekinian sebelum terlambat.
Syarat pemerintah mengubah postur APBN dalam bentuk APBN Perubahan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal 27 ayat 3 dinyatakan perubahan APBN dimungkinkan apabila perkembangan ekonomi makro tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN, di antaranya perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, kondisi yang mengharuskan pergeseran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran pada tahun berjalan. Persyaratan tersebut sudah terpenuhi yang ditandai anjloknya harga minyak mentah, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terpelanting, dan adanya realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam penanganan wabah Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Inti dari kebijakan tersebut, memerintahkan seluruh perangkat negara mengalokasikan anggaran, pengadaan barang dan jasa guna mempercepat penanganan wabah virus korona atau Covid-19. Adapun hitung-hitungan dari realokasi anggaran K/L mencapai Rp62,3 triliun. Dana realokasi tersebut semakin mempertebal anggaran penangan Covid-19 dari sebelumnya Rp27 triliun. Menkeu Sri Mulyani menyebut realokasi anggaran dari K/L berasal dari anggaran belanja yang sifatnya tidak mendesak, seperti biaya perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50%, honor hingga output cadangan.
Kebijakan lainnya, pemerintah juga memberikan lima stimulus kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, bank bisa merestrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur untuk semua sektor usaha. Kedua , kualitas kredit otomatis lancar bagi debitur UMKM yang mendapat kemudahan restrukturisasi kredit, kualitas kredit, atau pembiayaan otomatis jadi lancar. Ketiga , bank punya hak menentukan debitur yang dinilai terdampak Covid-19 atau tidak guna merestrukturisasi kredit. Keempat , penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit atau salah satunya. Kelima , stimulus ini hanya berdasarkan peniliaian kualitas kredit yang bernilai hingga Rp10 miliar.
Lalu, bagaimana caranya pelaku UMKM untuk mendapatkan stimulus dari pemerintah? Bagi pelaku UMKM yang terdampak wabah virus korona, mereka dapat segera melapor kepada Kementerian Koperasi dan UKM, melalui saluran Call Center Hotline 1500-587 atau lewat WhatsApp 0811 1450 587. Sejumlah pelaku UMKM sudah menggunakan saluran informasi tersebut, pihak kementerian sudah menampung beberapa masalah dari lapangan yang dialami pelaku UMKM, di antaranya keluhan terganggunya distribusi barang, masyarakat takut berinteraksi langsung. Pihak kementerian menampung semua informasi yang masuk untuk dipetakan terlebih dahulu sebelum dikoordinasikan dengan pihak terkait terutama pemerintah daerah.
Selain berjibaku menanggulangi wabah virus korona di mana korban semakin bertambah dan penyebarannya semakin meluas, pemerintah terus berupaya menjaga kinerja perekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam. Untuk memetakan perkembangan perekonomian domestik, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah memaparkan sejumlah skenario pemerintah menghadapi dampak wabah Covid-19. Mantan petinggi Bank Dunia itu menyebut skenario paling moderat apabila dampak wabah virus korona bisa segera ditangani dalam waktu dekat, diprediksi pertumbuhan ekonomi masih bisa optimistis di atas 4%.
Namun, skenario terburuk tidak bisa dihindari apabila wabah Covid-19 hingga enam bulan ke depan, maka pertumbuhan ekonomi bisa melorot hingga 2,5% bahkan sampai 0% bila langkah lockdown direalisasikan. Belum ada yang bisa memprediksi sampai kapan wabah virus mematikan ini dapat teratasi. Jadi, sudah tepat apabila postur APBN 2020 segera direvisi untuk menyesuaikan kondisi kekinian sebelum terlambat.
(pur)