Komnas HAM Minta Langkah Pemerintah Tangani Corona Tidak Membingungkan

Selasa, 24 Maret 2020 - 14:08 WIB
Komnas HAM Minta Langkah...
Komnas HAM Minta Langkah Pemerintah Tangani Corona Tidak Membingungkan
A A A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta langkah pemerintah dalam menghadapi virus Corona (Covid-19) harus jelas dan tidak boleh membingungkan masyarakat.

Dia melihat kebijakan yang ada belum utuh, akibatnya menunjukkan konsolidasi penanganan belum maksimal dan efektif. "Contoh nyata adalah upaya test rapid di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan," tutur Anam, Selasa (24/3/2020).
(Baca juga: Kalkulasi Dampak Corona, Jokowi: Jangan Sampai Masuk Skenario Paling Buruk)

Menurutnya, metodologi yang dilakukan harus memiliki standar yang jelas sebelum dipublikasikan. Kemudian lebih penting lagi, tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan sebelumnya. Anam menyatakan, kondisi ini tampak terjadi pada model dan kebijakan rapid test yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, sementara kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman.

Terkait pemberian sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan situasi penanganan ini, kata dia, dengan adanya kondisi darurat seperti ini hal itu sangat dimungkinkan. "Untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan segera tercapai. Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas," ujarnya.

Anam menyarankan, agar sanksi yang diberikan sebaiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengadilan juga diminta sementara tidak melakukan aktivitasnya. Sanksi yang dimaksud, bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial.

Dasar pemberian sanksi juga harus dibuat terlebih dahulu dan mekanisme kerjanya juga harus terbuka. Dalam hal ini, Anam menyarankan agar prinsip HAM sebagai rujukan utama. "Di samping hal di atas, hal lain seperti akuntabilitas, keterbukaan dan perlu dengan khusus bagi pekerja medis juga sangat penting," tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)