Di Tengah Pandemi Virus Corona, KPK Ngaku Masih Terus Buru Harun Masiku
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian terhadap mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus suap pemulusan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR.
"Dari informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan pencarian (Harun Masiku)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020). (Baca juga: KPK Berlakukan SOP Baru Pemeriksaan Saksi di Tengah Pandemi Corona )
Meski begitu, tim KPK dalam melakukan pencarian dilengkapi dengan alat pelindung diri guna menangkal dan mencegah terpapar virus Corona atau COVID-19. "Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Corona misal dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan Anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Dari informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan pencarian (Harun Masiku)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020). (Baca juga: KPK Berlakukan SOP Baru Pemeriksaan Saksi di Tengah Pandemi Corona )
Meski begitu, tim KPK dalam melakukan pencarian dilengkapi dengan alat pelindung diri guna menangkal dan mencegah terpapar virus Corona atau COVID-19. "Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Corona misal dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan Anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)