Kemendagri Pahami Keputusan KPU Tunda Empat Tahapan Pilkada

Minggu, 22 Maret 2020 - 12:02 WIB
Kemendagri Pahami Keputusan...
Kemendagri Pahami Keputusan KPU Tunda Empat Tahapan Pilkada
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan ini dilakukan untuk mencegah oenyebaran virus corona.

"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran COVID-19," kata Kastorius melalui pesan singkatnya, Minggu (22/3/2020).

(Baca juga: Tunda Tahapan Pilkada 2020, KPU Belum Putuskan Jadwal Pemungutan Suara)

Seperti diketahui KPU mengeluarkan surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 terkait penundaan tersebut. Empat tahapan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS). Kemudian kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga kata dia, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Lalu yang keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. "Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19," ungkapnya.

Kastorius mengatakan, Kemendagri akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020. Pasalnya jika ada perubahan tahapan di bulan tersebut maka harus ada perubahan UU Pilkada terbatas. Hal ini mengingat waktu pentahapan pilkada sudah ditetapkan di dalam UU.

"Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10/2016. Perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Bantu KPU dalam Pilkada Serentak 2020
Dukung KPU, Kemendagri:...
Dukung KPU, Kemendagri: Pilkada 2020 Momentum Lawan Lawan Corona
Ketua KPU Nilai Pilkada...
Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru
Mendagri Dorong Paslon...
Mendagri Dorong Paslon Angkat Isu Penanganan Covid-19 saat Pilkada
Empat Daerah Belum Tuntaskan...
Empat Daerah Belum Tuntaskan Anggaran Pilkada ke Penyelenggara
Kemendagri Serahkan...
Kemendagri Serahkan DP4 Tambahan Pemilih Pemula Pilkada 2020 Sebanyak 456.256
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved