Kemendagri Pahami Keputusan KPU Tunda Empat Tahapan Pilkada

Minggu, 22 Maret 2020 - 12:02 WIB
Kemendagri Pahami Keputusan KPU Tunda Empat Tahapan Pilkada
Kemendagri Pahami Keputusan KPU Tunda Empat Tahapan Pilkada
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan ini dilakukan untuk mencegah oenyebaran virus corona.

"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran COVID-19," kata Kastorius melalui pesan singkatnya, Minggu (22/3/2020).

(Baca juga: Tunda Tahapan Pilkada 2020, KPU Belum Putuskan Jadwal Pemungutan Suara)

Seperti diketahui KPU mengeluarkan surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 terkait penundaan tersebut. Empat tahapan yang ditunda yakni pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS). Kemudian kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga kata dia, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Lalu yang keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. "Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19," ungkapnya.

Kastorius mengatakan, Kemendagri akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020. Pasalnya jika ada perubahan tahapan di bulan tersebut maka harus ada perubahan UU Pilkada terbatas. Hal ini mengingat waktu pentahapan pilkada sudah ditetapkan di dalam UU.

"Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10/2016. Perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2996 seconds (0.1#10.140)