Penjelasan Menteri LHK tentang Kebijakan Jokowi Terkait Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 - 18:09 WIB
Penjelasan Menteri LHK tentang Kebijakan Jokowi Terkait Corona
Penjelasan Menteri LHK tentang Kebijakan Jokowi Terkait Corona
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau langkah semua kementerian dan lembaga (K/L) dalam pengendalian virus corona atau COVID-19. Semua itu demi mencegah penyebaran virus dan upaya penanggulangannya agar lebih efektif.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, kebijakan Presiden dan langkah ini sangat jelas dan terukur serta dapat dijalankan oleh KL, termasuk Kementerian LHK.

(Baca juga: Beberapa Prosedur untuk Disinfeksi Atasi COVID-19 Secara Aman)

Siti mengungkapkan, rapat terbatas kabinet dilakukan Jokowi setiap hari dalam memantau. Juga rapat tingkat Menko dilakukan, seperti yang dilakukan pada Rakor Kemenko Maritim dan Investasi Jumat sore setelah Rapat terbatas atau Ratas Kabinet pagi hari dipimpin Presiden.

"Sangat jelas arahan Bapak Presiden dan dilaksanakan oleh Kementerian LHK," ujar Menteri Siti sambil menambahkan, pihaknya juga secara ketat memonitor jajaran di bawahnya, Sabtu (21/3/2020).

Siti Nurbaya menjelaskan, tentang pengendalian COVID 19 pada Jumat 20 Maret 2020 sebagai berikut,
pertama, bekerja di rumah atau work from home (WFH) dijalankan dan pelayanan publik berjalan normal, karena ada piket kantor.

"Dalam kaitan ini diwajibkan ada laporan jurnal harian personel selama WFH yang diserahkan mingguan kepada Sekjen melalui sekretaris komponen eselon 1 masing-masing," jelasnya.

Siti mengatakan, demikian pula penyemprotan ruangan dengan desinfektan dilakukan di kantor-kantor dan sudah sebagian selesai.

"Sekjen membentuk posko informasi online utk menerima laporan perkembangan staf yang sakit atau alami gejala seperti bersin, batuk, pilek, demam dan sesak napas. Laporan disiapkan harian oleh posko secara berantai melalui sekretaris komponen eselon 1 melalui kepegawaian/bagian umum," papar Siti.

Dalam hal adanya personel yang hasil testnya positif COVID-19, atau sebagai OPD kata Menteri Siti, dibimbing untuk self isolation dan dipantau secara ketat mengikuti arahan Satgasnas atau rumah sakit (RS).

"Selain itu Sekjen menyiapkan terbatas hand sanitizer dan masker bagi staf yang memerlukan atau masyarakat, secara terbatas," ujar Siti.

Menurutnya, meski situasi mengharuskan ada pembatasan kerja di rumah, tetapi kegiatan Kementerian LHK disesuaikan dan direncanakan serta dilaksanakan.
Meski ada kegiatan crowd HPSN agenda PSLB3 tgl 15 Maret di Borobudur, 22 Mar di Mandalika dan 25 Maret di Likupang, ditunda dan akan dilaksanakan setelah krisis COVID ini selesai.

"Selanjutnya dilakukan pelatihan pendidikan masyarakat yang ada di sesuaikan dengan sistem online jarak jauh. BP2SDM KLHK menyiapkan rencana paket 2 unit pelatihan sistem jarak jauh sebagai substitusi pelatihan masyarakat dengan sekolah lapang. Ini ditujukan bagi kelompok tani hutan sosial," ucap Siti.

"Sistem pelatihan masyarakat jarak jauh antar kelompok masyarakat tani dilakukan dengan referensi kelompok tani yang sudah maju membimbing kelompok tani lainnya. Untuk pelatihan disediakan honor untuk masyarakat sesuai standard seperti uang saku dan lain lain menurut standard APBN," sambungnya.

Menteri Siti memerintahkan untuk dikerjakan paket seperti ini dan dilakukan dalam 1-2 minggu ke depan, meski masih terbatas. Masih kata Siti, juga menugaskan Dirjen PSKL untuk sedapat mungkin paket-paket bantuan yang mendorong ekonomi masyarakat seperti di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) agar direalisasikan dan dilaksanakan terbatas (tidak crowded tapi well recorded).

"Yang penting bisa terus mengenerate aktivitas masyarakat dan para pendampingnya di lapangan, karena aktivitas tidak boleh ada yang terhenti karena corona," ujarnya.

Terakhir Siti menjelaskan, semua Unit kerja Eselon I Kementerian LHK yang memiliki tupoksi pembinaan masyarakat dan tenaga-tenaga fungsional pembinaan masyarakat melakukan sedapatnya bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai substansi pengendalian penyebaran Corona di masyarakat menurut standard Satgas Nasional corona dan pedomani protokol corona dari Kementerian Kesehatan.

"Seluruh kegiatan Wajib dilaporkan oleh unit kerja/UPT kepada Sekjen dan direcord secara harian oleh posko online Kantor Pusat KLHK. Hal ini diperlukan untuk laporan kepada Kabinet, kepada Menko Maritim dan Investasi serta kepada Kemenpan RB sebagai pengendali birokrasi," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0787 seconds (0.1#10.140)