Kartu Pra-Kerja Antisipasi Badai PHK

Sabtu, 21 Maret 2020 - 06:35 WIB
Kartu Pra-Kerja Antisipasi Badai PHK
Kartu Pra-Kerja Antisipasi Badai PHK
A A A
SECERCAH kabar menyejukkan hadir di tengah suasana karut-marut menghadapi serangan virus korona dalam sebulan terakhir ini. Pemerintah mulai membuka kesempatan bagi 2 juta masyarakat untuk mengikuti program Kartu Pra-Kerja (KPK). Hal itu ditandai dengan peluncuran secara resmi situs program KPK, yakni www.prakerja.go.id.

Masyarakat yang mengikuti program KPK nanti akan meraih keterampilan baru dan meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling ). Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mendapat pelatihan selama tiga bulan dan biaya transportasi sebesar Rp650.000 atau sebanyak Rp500.000 selama masa pelatihan dan sebesar Rp150.000 setelah evaluasi pelaksanaan program KPK. Pendaftaran mulai dibuka pada awal April tahun ini. Pemerintah menyiapkan anggaran program KPK sebesar Rp10 triliun.

Untuk memudahkan masyarakat mengikuti program KPK tersebut, bagi yang sudah punya akun bisa langsung mendaftar secara online melalui situs yang sudah diluncurkan. Selanjutnya pihak project management office (PMO) segera mengevaluasi data pelamar yang masuk. PMO bertugas menjalankan program KPK secara penuh dan berhak menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan melaksanakan pelatihan.

Adapun syarat calon peserta adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun, tidak dalam posisi mengikuti pendidikan formal, ingin meningkatkan keterampilan dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda, serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai langkah awal pemberlakuan program KPK meliputi empat wilayah, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.

Bagaimana dengan biaya pelatihan? Adapun biaya pelatihan untuk peserta program KPK bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp7 juta per orang. Mekanismenya, dana tidak disalurkan kepada pekerja, tetapi pemerintah langsung menyalurkan kepada lembaga pelatihan yang ditunjuk melalui platform digital. Pemerintah telah menggandeng delapan platform digital yang berfungsi menghubungkan antara lembaga pelatihan dan pencari kerja, Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu, dan Sisnaker. Selain itu, pemerintah juga bermitra dengan lembaga pembayaran, yakni BNI, OVO, dan LinkAja.

Adapun payung hukum program KPK ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Kerja. Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah memakai perpanjangan tangan melalui PMO. Sejumlah keterampilan yang bisa diserap peserta, mulai dari barista, coding , tata boga, keterampilan di industri manufaktur, dan ekonomi digital. Menu pelatihan tersebut diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Pemberlakuan program KPK ini dipercepat dari jadwal semula sebagai upaya mengantisipasi merebaknya badai PHK akibat penyebaran wabah virus korona yang kini melanda sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberi akses keuangan lebih mudah bagi dunia usaha yang terdampak wabah virus korona, khususnya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor informal, melalui restrukturisasi kredit maupun pembiayaan yang lebih sederhana.

Melalui akses keuangan yang mudah dapat membuat aktivitas produksi tetap berjalan sehingga tidak perlu melakukan PHK. Selanjutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi memperkuat modal para pelaku usaha untuk mempertahankan bisnisnya yang sedang terpuruk. Sebelumnya sejumlah kebijakan untuk membuat daya tahan pertumbuhan ekonomi telah diputuskan. Di antaranya Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan - BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5%.

Begitupula suku bunga deposit facility diturunkan sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga lending facility dipangkas menjadi 5,25%. Selain itu, bank sentral juga mengeluarkan tujuh stimulus kebijakan. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi dampak wabah virus korona terhadap kinerja perekonomian. Bila kinerja perekonomian masih bisa dikontrol, maka ujungnya langkah PHK bisa ditekan.

Dampak dari wabah virus korona yang mendunia tidak hanya di Indonesia sebuah ancaman tersendiri, yakni badai PHK yang sudah di depan mata. Celakanya, tidak ada yang bisa memprediksi kapan virus mematikan itu berhenti menjadi momok masyarakat dunia. Kita berharap program KPK ini bisa diimplementasikan tepat sasaran sehingga dapat menjadi satu di antara "perahu" yang aman bila amuk badai PHK terwujud.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7975 seconds (0.1#10.140)