Wabah Corona Bikin KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN

Jum'at, 20 Maret 2020 - 15:34 WIB
Wabah Corona Bikin KPK...
Wabah Corona Bikin KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau pelaporan LHKPN periodik tahun laporan 2019.

Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19. Sesuai pernyataan resmi Presiden agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19," tutur Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020). (Baca juga: Anggota DPRD Tolak Cek Kesehatan, Dahnil Anzar: Pecat Saja Kader Seperti Itu )

Mengenai hal tersebut, kata Ipi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.

"Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," ungkapnya.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: [email protected].

UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran terkait dapat diunduh di https/www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1562-kpk-perpanjang-masa-pelaporan-lhkpn
(dam)
Berita Terkait
KPK Soroti Temuan Indikasi...
KPK Soroti Temuan Indikasi Suap dan Gratifikasi Pejabat dari Laporan LHKPN
Laporan LHKPN Ema Sumarna...
Laporan LHKPN Ema Sumarna Punya Kekayaan Lebih dari Rp8 Miliar
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Minta 13.800 Pegawai...
KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya di LHKPN
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved