Lindungi Pekerja, Pemerintah Setop Sementara Penempatan PMI

Jum'at, 20 Maret 2020 - 06:45 WIB
Lindungi Pekerja, Pemerintah Setop Sementara Penempatan PMI
Lindungi Pekerja, Pemerintah Setop Sementara Penempatan PMI
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menghentikan sementara proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi calon PMI mengingat sebagian negara di dunia tengah terjangkit wabah corona (Covid-19).

Dengan keputusan ini, maka calon PMI untuk sementara tidak bisa melakukan pengurusan registrasi (ID), melakukan proses lanjutan dalam negeri, serta meminta layanan surat verifikasi (job order/demand letter) di perwakilan RI di luar negeri. Mereka harus menunggu situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena virus corona sudah kembali kondusif.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga (Kepmenaker) Nomor 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan PMI keluar negeri karena meluasnya wabah corona di dunia,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Jakarta, kemarin. (Baca: DPR Dukung Karantina 49 Pekerja Asal China di Kendari)

Dia menjelaskan, penghentian sementara ini berlaku bagi seluruh PMI, baik PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.

“Keputusan ini efektif berlaku mulai Jumat (20/3). Kendati demikian, PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan bisa diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,” katanya.

Ida mengungkapkan, dalam kepmenaker itu juga diatur tentang PMI yang masih di LN bahwa mereka masih bisa tetap bekerja hingga perjanjian kerjanya (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK bisa diperpanjang kembali sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja.

“Perpanjangan PK ini tetap mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah tempat PMI bekerja, jika mereka bisa menjamin keselamatan PMI dan pekerja masih berkeinginan untuk melanjutkan PK maka kami memberikan dukungan penuh,” katanya.

Melalu kepmenaker ini, Ida mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19. “Jika mereka ingin pulang ke Indonesia, pekerja juga harus melaporkan terlebih dahulu ke perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan,” kata Politikus PKB ini.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mendukung penghentian sementara ini. Namun, dia memberikan catatan, yakni dengan keluarnya kepmenaker ini pemerintah harus memastikan hak para PMI tidak tergerus. Selain itu, lanjut Wahyu, para PMI yang tidak jadi berangkat tidak dibebani biaya pembatalan keberangkatan oleh perusahaan penyalur.

Wahyu menambahkan, sebaiknya juga PMI diberikan kepastian tentang refund tanpa potongan untuk mereka yang membatalkan keberangkatan. Selanjutnya agar PMI tidak kebingungan, maka harus selalu dipastikan ada saluran informasi memadai dan adanya pengawasan yang memadai agar tidak terjadi pemberangkatan non-prosedural. (Baca juga: Virus Corona, MPR Minta Pemerintah Monitor TKA China)

“Momentum ini harus juga dimanfaatkan sebagai masa benah diri dan reformasi total tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia,” katanya kepada KORAN SINDO.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay juga mengapresiasi langkah Kemenaker ini. Penghentian itu dimaksudkan dalam konteks perlindungan WNI dari penyebaran virus korona. Karena itu, dia berharap Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diharapkan bisa mematuhinya.

“Momentum penghentian penempatan PMI ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki semua instrumen perlindungan dan penempatan PMI kita di luar negeri. Sembari menunggu situasi membaik, sudah sepantasnya seluruh amanat UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI dipersiapkan dengan baik. Instrumen hukum, pelatihan, birokrasi, dan semua hal teknis yang dibutuhkan sudah semestinya dipersiapkan. Dengan begitu, pada saat nanti ingin memberangkatkan, semua pihak sudah bisa mengacu pada UU No. 18/2017 beserta seluruh turunannya,” ujarnya kepada KORAN SINDO.

Namun demikian, dia menilai, Kepmen No. 151/2020 memiliki kelemahan. Sebab, dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI. Politikus PAN ini menilai, jika ini hanya dianggap sebagai imbauan saja, maka akan ada pihak yang melanggar padahal situasi seperti saat ini kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)