Kepala BNPB: Mahfud MD Usul Beri Sanksi Pelanggar Aturan Terkait Corona
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan, agar ada penegakan hukum bagi pelanggar aturan terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Baca juga: Aa Gym Ajak Berjihad Potong Penularan Corona)
"Kemudian selanjutnya, masukan dari bapak Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Doni sesuai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui teleconference, Kamis (19/3/2020).
Meski begitu, kata Doni, Mahfud tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang akan diberikan. Namun menurut Doni, Mahfud menyebut kewajiban untuk menjaga keseleamatan rakyat.
"Beliau menyebutkan tentang kewajiban kita, Salus Populli Suprema Lex. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tuturnya.
Lebih lanjut Doni juga diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk membuat protokol kesehatan yang mudah dipahami dan dipatuhi masyarakat.
"Kemudian beliau (Presiden Jokowi) juga menekankan tentang pentingnya protokol kesehatan yang diibuat dan disusun. Dengan kemudahan yang bisa dipahami oleh masyarakat serta wajib dipatuhi. Khususnya tentang karantina mandiri," pungkasnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Baca juga: Aa Gym Ajak Berjihad Potong Penularan Corona)
"Kemudian selanjutnya, masukan dari bapak Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Doni sesuai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui teleconference, Kamis (19/3/2020).
Meski begitu, kata Doni, Mahfud tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang akan diberikan. Namun menurut Doni, Mahfud menyebut kewajiban untuk menjaga keseleamatan rakyat.
"Beliau menyebutkan tentang kewajiban kita, Salus Populli Suprema Lex. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tuturnya.
Lebih lanjut Doni juga diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk membuat protokol kesehatan yang mudah dipahami dan dipatuhi masyarakat.
"Kemudian beliau (Presiden Jokowi) juga menekankan tentang pentingnya protokol kesehatan yang diibuat dan disusun. Dengan kemudahan yang bisa dipahami oleh masyarakat serta wajib dipatuhi. Khususnya tentang karantina mandiri," pungkasnya.
(maf)