Evi Novida Sebut Putusan DKPP Berlebihan dan Cacat Hukum

Kamis, 19 Maret 2020 - 19:14 WIB
Evi Novida Sebut Putusan DKPP Berlebihan dan Cacat Hukum
Evi Novida Sebut Putusan DKPP Berlebihan dan Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merekomendaskan pemecatannya berlebihan.

Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 dengan pengadu Hendri Makaluasc, selaku Caleg DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Evi keberatan dengan putusan DKPP. Apalagi Hendri selaku pengadu sudah mencabut Pengaduan dalam sidang DKPP pada 13 November 2019.

"Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan surat pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ungkap Evi dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Menurut dia, akibat dari pencabutan pengaduan oleh pengadu maka artinya Hendri sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalimatan Barat Nomor 47/PL,01.9 Kpt/Prov/IX/2019, yang dibuat atas dasar Berita Acara Rapat Pleno Tertutup tanggal 11 September 2019, yang didasarkan Surat KPU RI tanggal 10 September 2019 Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019.

Evi menyebut DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif mengadili pelanggaran kode etik yang diajukan oleh pengadu. DKPP dikatakannya tidak bisa melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan pelanggaran etik.

"Pencabutan Pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini," ujarnya. (Baca Juga: DKPP Pecat Evi Novida Manik, Citra KPU Kembali Tercoreng)

Evi mengatakan, pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa ada pihak yang dirugikan seperti dalam perkara ini sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU No 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan.

Di sisi lain, kata Evi, KPU hanya menjamin terlaksananya ketentuan Pasal 24 C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dia menambahkan, berdasar norma konstitusi itu, Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2009 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU. Maka, dirinya dan KPU mengaku tidak berwenang menafsirkan putusan MK tersebut dan hanya berwenang melaksanakan putusan MK apa adanya. Dengan demikian, Evi menganggap putusan DKPP itu cacat hukum.

"Putusan DKPP kepada saya dan KPU, KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7337 seconds (0.1#10.140)