Saudi Minta Penyelesaian Kontrak Haji Ditunda, Ini Penjelasan KUH Jeddah

Kamis, 19 Maret 2020 - 12:57 WIB
Saudi Minta Penyelesaian Kontrak Haji Ditunda, Ini Penjelasan KUH Jeddah
Saudi Minta Penyelesaian Kontrak Haji Ditunda, Ini Penjelasan KUH Jeddah
A A A
JAKARTA - Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah, Arab Saudi membenarkan adanya surat edaran dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji 2020. Surat itu dikirimkan ke seluruh negara yang mengirimkan jamaah haji, termasuk Indonesia. "Surat tersebut valid keberadaannya dan dikirim ke seluruh negara pengirim jamaah haji," kata Konsul Haji KJRI Endang Jumali saat dikonfirmasi SINDOnews melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/2020). (Baca juga: Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020)

Menurutnya, dalam surat edaran itu tidak ada klausul menunda pelaksanaan haji. Pemerintah Arab Saudi hanya meminta Kantor Urusan Haji untuk menunda pelaksanaan kontrak-kontrak yang bersifat finansial, seperti hotel, angkutan darat, dan udara bagi jamaah haji. Kebijakan ini diambil menyusul munculnya pandemi global virus Corona (Covid-19).

Merujuk undang-undang haji Arab Saudi (Taklimatul Hajj), kata Endang, pembayaran kontrak-kontrak pendukung pelaksanaan ibadah haji dimulai bulan Sya'ban sebagai syarat pemaketan visa. Namun karena ada kebijakan baru, maka proses kontrak sementara dihentikan seluruhnya. "Iya (proses kontrak saat ini dihentikan), termasuk belum ada pembayaran," katanya.

Untuk diketahui, Kamis (19/3/2020) pagi ini beredar surat dari Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Mohammad Saleh ben Taher Benten kepada Menteri Agama Fachrul Razi. Surat itu berisi permintaan untuk menunda penyelesaian kontrak pelaksanaan haji tahun ini. Permintaan itu disampaikan karena pandemi virus Corona belum jelas kapan akan berakhir.

"Saya berharap kepada Yang Mulia untuk dapat kiranya menginstruksikan Kantor Urusan Haji negara yang Mulia agar menunggu (bersabar) untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan dengan haji 1441 H hingga jelasnya wabah ini," kata Benten.

Di antara kewajiban yang disebut adalah perjanjian kontrak dengan penyedia pelayanan, perumahan, dan transportasi bagi para jemaah haji. Surat penundaan penyelesaian kontrak haji dari Arab Saudi
Surat penundaan penyelesaian kontrak haji dari Arab Saudi untuk Indonesia.

Benten mengatakan, Saudi atas rekomendasi otoritas kesehatan telah menerapkan standar keselamatan untuk menjaga kesehatan pada pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. "Saya juga kembali menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi senantiasa mengikuti perkembangan virus dan dampaknya secara terus menerus serta meninjau tindakan pencegahan sesuai dengan perkembangan baru," kata Benten.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5698 seconds (0.1#10.140)