Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020

Kamis, 19 Maret 2020 - 12:38 WIB
Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020
Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020
A A A
JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Mohammad Saleh ben Taher Banten mengirim surat kepada Menteri Agama Fachrul Razi. Surat tersebut meminta Pemerintah Indonesia menunda penyelesaian kontrak untuk pelaksanaan haji tahun ini.Permintaan itu disampaikan karena pandemi virus corona belum jelas kapan akan berakhir. "Saya berharap kepada Yang Mulia untuk dapat kiranya menginstruksikan Kantor Urusan Haji negara yang Mulia agar menunggu (bersabar) untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan dengan haji tahun 1441 H hingga jelasnya wabah ini," kata Banten dalam suratnya tersebut.
Di antara kewajiban yang disebut adalah perjanjian kontrak dengan penyedia pelayanan, perumahan, dan transportasi bagi para jemaah haji. Surat penundaan penyelesaian kontrak haji dari Arab Saudi untuk Indonesia.

Banten mengatakan, Saudi atas rekomendasi otoritas kesehatan telah menerapkan standar keselamatan untuk menjaga kesehatan pada pengunjung Masjidilharam dan Masjid Nabawi.

"Saya juga kembali menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi senantiasa mengikuti perkembangan virus dan dampaknya secara terus menerus serta meninjau tindakan pencegahan sesua i dengan perkembangan baru," ujarnya.
Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020
Konsul Haji KJRI Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali membenarkan adanya surat edaran dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun 2020. Surat itu dikirimkan ke seluruh negara yang mengirimkan jamaah haji, termasuk Indonesia.

"Surat tersebut valid keberadaannya dan dikirim ke seluruh negara pengirim jamaah haji," kata Endang Jumali saat dikonfirmasi SINDOnews melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/2020).

Menurutnya, dalam surat edaran itu tidak ada klausul menunda pelaksanaan haji. Pemerintah Arab Saudi hanya meminta Kantor Urusan Haji untuk menunda pelaksanaan kontrak-kontrak yang bersifat finansial, seperti hotel, angkutan darat, dan udara bagi jamaah haji. Kebijakan ini diambil menyusul munculnya pandemi global virus corona, COvid-19.

Merujuk undang-undang haji Arab Saudi (Taklimatul Hajj), kata Endang, pembayaran kontrak-kontrak pendukung pelaksanaan ibadah haji dimulai bulan Sya'ban sebagai syarat pemaketan visa. Namun karena ada kebijakan baru, maka proses kontrak sementara dihentikan seluruhnya. "Iya (proses kontrak saat ini dihentikan), termasuk belum ada pembayaran," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3600 seconds (0.1#10.140)