Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020

Kamis, 19 Maret 2020 - 12:38 WIB
Pandemi Corona, Arab...
Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020
A A A
JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Mohammad Saleh ben Taher Banten mengirim surat kepada Menteri Agama Fachrul Razi. Surat tersebut meminta Pemerintah Indonesia menunda penyelesaian kontrak untuk pelaksanaan haji tahun ini.Permintaan itu disampaikan karena pandemi virus corona belum jelas kapan akan berakhir. "Saya berharap kepada Yang Mulia untuk dapat kiranya menginstruksikan Kantor Urusan Haji negara yang Mulia agar menunggu (bersabar) untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan dengan haji tahun 1441 H hingga jelasnya wabah ini," kata Banten dalam suratnya tersebut.
Di antara kewajiban yang disebut adalah perjanjian kontrak dengan penyedia pelayanan, perumahan, dan transportasi bagi para jemaah haji. Surat penundaan penyelesaian kontrak haji dari Arab Saudi untuk Indonesia.

Banten mengatakan, Saudi atas rekomendasi otoritas kesehatan telah menerapkan standar keselamatan untuk menjaga kesehatan pada pengunjung Masjidilharam dan Masjid Nabawi.

"Saya juga kembali menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi senantiasa mengikuti perkembangan virus dan dampaknya secara terus menerus serta meninjau tindakan pencegahan sesua i dengan perkembangan baru," ujarnya.
Pandemi Corona, Arab Minta RI Tunda Persiapan Haji 2020
Konsul Haji KJRI Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali membenarkan adanya surat edaran dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun 2020. Surat itu dikirimkan ke seluruh negara yang mengirimkan jamaah haji, termasuk Indonesia.

"Surat tersebut valid keberadaannya dan dikirim ke seluruh negara pengirim jamaah haji," kata Endang Jumali saat dikonfirmasi SINDOnews melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/2020).

Menurutnya, dalam surat edaran itu tidak ada klausul menunda pelaksanaan haji. Pemerintah Arab Saudi hanya meminta Kantor Urusan Haji untuk menunda pelaksanaan kontrak-kontrak yang bersifat finansial, seperti hotel, angkutan darat, dan udara bagi jamaah haji. Kebijakan ini diambil menyusul munculnya pandemi global virus corona, COvid-19.

Merujuk undang-undang haji Arab Saudi (Taklimatul Hajj), kata Endang, pembayaran kontrak-kontrak pendukung pelaksanaan ibadah haji dimulai bulan Sya'ban sebagai syarat pemaketan visa. Namun karena ada kebijakan baru, maka proses kontrak sementara dihentikan seluruhnya. "Iya (proses kontrak saat ini dihentikan), termasuk belum ada pembayaran," ujarnya.
(poe)
Berita Terkait
Dua Rencana Kemenag...
Dua Rencana Kemenag Lubuklinggau Soal Ibadah Haji 2020
Kepastian Penyelenggaraan...
Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Akhir Ramadhan
Antisipasi Terpapar...
Antisipasi Terpapar Corona, Banyak Negara Tidak Kirim Jamaah Haji
DPR Minta Kemenag Segera...
DPR Minta Kemenag Segera Putuskan soal Ibadah Haji
Kemenag Berharap Saudi...
Kemenag Berharap Saudi Umumkan Kepastian Haji 2020 pada Pekan Depan
Haji 2020, Kemenag Sebut...
Haji 2020, Kemenag Sebut Saudi Akan Putuskan Akhir April
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Doa Pulang Haji yang...
Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Lengkap Arab dan Latin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved