Komisi VIII DPR Sebut Langkah Mensos Percepat Pencairan Dana PKH Tepat

Selasa, 17 Maret 2020 - 11:00 WIB
Komisi VIII DPR Sebut...
Komisi VIII DPR Sebut Langkah Mensos Percepat Pencairan Dana PKH Tepat
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat pencairan dana program bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah Corona atau Covid-19.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus menilai langkah Mensos sudah tepat. "Alhamdulillah, Pemerintah (Kementerian Sosial) gerak cepat merespons pandemi ini. Memang dibutuhkan terobosan cepat seperti ini, mengingat ini kan force majeur," ungkap Ihsan Yunus, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Pasien Positif Virus Corona Terus Bertambah Jadi 134 Orang)

Wakil Ketua Komisi yang membidangi sosial agama dan kebencanaan ini juga menyebut bahwa pandemi Corona berpotensi menyerang kekuatan ekonomi keluarga. "Corona ini penyakit yang timbulkan multiplier effect sampai ke ekonomi. Saat demand kebutuhan pokok tinggi seperti sekarang, harga bahan pokok kan mulai merangkak. Daya beli masyarakat harus dijaga. Apalagi keluarga miskin, bisa bayangkan coba. Maka dari itu pencairan PKH tahap II ini patut didorong, agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa terjaga daya belinya. Kalau mampu beli bahan pokok, asupan gizinya kan cukup. Insyaallah lebih kuat tubuhnya hadapi virus-virus itu," tambahnya.

Menurutnya, dampak dari pandemi virus Corona dipastikan akan menggoncang ekonomi keluarga. "Mau beli ini terbatas, beli itu susah. Makanya uang PKH di rekening segera dikelola KPM untuk belanja kebutuhan pokok dalam hadapi situasi pandemi ini biar semua sehat," ungkapnya. (Baca juga: Mahfud MD: Anggaran Pembangunan Dialihkan untuk Penanganan Corona)

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut Komisi VIII akan memastikan proses pencairan ini berjalan dengan cepat dan tepat sasaran. "Saya dan teman-teman Komisi VIII pastikan pencairannya berjalan cepat dan tepat sasaran. Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri, sudah satu frekuensi kita. Intinya cepat eksekusi kata Pak Menteri. Cocok lah kalau begitu," kata Ihsan.

PKH merupakan program bansos dari pemerintah untuk rakyat miskin berupa bantuan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM mendapatkan bantuan tiap 3 bulan sekali yang biasanya direalisasi pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Khusus menghadapi pandemi Corona ini, Mensos mempercepat pencairan yang seharusnya April menjadi Maret ini kepada lebih dari 9 juta KPM.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)